Polisi menciduk pria asal Cilacap, Jawa Tengah, usai menipu perempuan dengan modus jual beli emas Antam via medsos. Akibatnya korban rugi puluhan juta rupiah, sedangkan uang hasil penipuan pelaku gunakan untuk beli motor dan modal trading.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Damus Asa, mengatakan kejadian bermula saat korban, AIS (32), warga Watugajah, Gedangsari, Gunungkidul melihat postingan di salah satu media sosial (medsos) Threads pada 11 November 2025. Postingan itu berisi jual beli emas Antam yang diunggah akun Threads bernama Laura Nadine.
"Karena tertarik, korban lalu menghubungi akun Threads itu lewat DM (Direct message)," kata Damus kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Jumat (30/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akhirnya pelaku memberikan nomor WhatsApp kepada korban dan keduanya berkomunikasi lewat chat terkait jual beli emas tersebut. Saat itu, korban mendapat kiriman video dan foto emas batangan Antam seberat 15 gram lengkap dengan barcode dari pelaku.
"Pelaku lalu menghubungi korban dan menawarkan potongan harga jika segera membeli emas batangan Antam itu. Karena tertarik, akhirnya korban mentransfer uang Rp 37,7 juta kepada pelaku untuk membeli emas batangan Antam 15 gram," ujarnya.
Setelah menerima uang itu, pelaku menjanjikan segera menyerahkan emas tersebut keesokan harinya. Korban yang sama sekali tidak menaruh curiga akhirnya mengiyakan hal tersebut
"Emas batangan Antam 15 gram itu dijanjikan akan diserahkan pelaku tanggal 12 November 2025. Tapi hingga tanggal yang ditentukan korban tidak mendapatkan emasnya, dan pelaku tidak bisa dihubungi," ucapnya.
Mengetahui dirinya menjadi korban penipuan, AIS langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Gunungkidul. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
"Hingga akhirnya pelaku bisa diamankan hari Rabu (28/1) di Karanganom, Klaten," katanya.
Adapun pelaku berinisial MF (26), warga Cilacap yang selama ini berdomisili di Karanganom, Klaten. Selain meringkus MF, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit iPhone, sembilan lembar rekening koran dan dan dua unit motor.
"Dari pemeriksaan, ternyata pelaku ini sudah melakukan penipuan dengan modus yang sama sebanyak dua kali. Untuk akun yang digunakan pelaku saat beraksi adalah akun Threads bernama Laura Nadine dan Mutiara Suci_4," ujarnya.
Sedangkan untuk uang hasil penipuan, Damus menyebut jika sudah habis dipergunakan oleh MF. "Uang hasil penipuan dipakai pelaku beli dua motor dan modal trading," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 45 A ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," katanya.
(ams/alg)
Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja