Tiga dari empat pelaku pencurian motor milik pekerja toko pakaian bekas di Jalan Pleret, Gunungan, Pleret, Bantul, ditangkap. Para pelaku mencuri motor karena dalam kondisi mabuk dan menjual motor curian dengan harga Rp 1,9 juta.
Pencurian itu berawal saat korban, VGJ (27), warga Banguntapan pulang dari kerja sebagai driver online dan mampir ke toko bekas tempatnya bekerja, Rabu (21/1/2026) pukul 02.35 WIB. Sesampainya di toko tersebut, VGJ memarkirkan motor dengan kondisi tidak terkunci setang.
"Lalu korban masuk ke dalam toko untuk tidur," kata Kapolsek Pleret, AKP Anar Fuadi, kepada wartawan di Polres Bantul, Selasa (3/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pagi harinya sekitar pukul 07.00 WIB VGJ bangun dari tidurnya dan hendak mencari sarapan. Namun, ketika keluar dari toko motornya sudah raib.
"Korban lalu inisiatif mengecek CCTV milik warung di depan toko dan ternyata ada empat orang yang berboncengan dengan dua motor mendorong motor milik korban ke arah selatan," ujarnya.
Berbekal rekaman CCTV itu, VGJ melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pleret. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa meringkus para pelaku hari Senin (26/1) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Tiga pelaku diamankan di daerah Umbulharjo, Kota Jogja. Untuk satu pelaku lagi masih kami buru," ucapnya.
Ketiga pelaku itu yakni Z (36) alias Cup, warga Ponjong Gunungkidul; AN (26) alias Malikun, warga Kasihan Bantul; dan S (25) alias Cenik, warga Girisubo Gunungkidul. Sedangkan satu pelaku yang masih diburu adalah E.
"Untuk barang bukti motor milik korban sudah dijual Rp 1,9 juta dan hanya sisa Rp 300 ribu. Uang hasil penjualan motor curian itu sudah dibagi dan dari pengakuan ketiganya dipakai hidup sehari-hari," katanya.
Kepada polisi, ketiganya mengaku baru kali ini mencuri motor. Ketiga pelaku mengaku awalnya tidak ada niatan untuk mencuri motor milik korban.
"Dari keterangan, pelaku ini dari awal tidak ada niat. Tapi malam itu mereka mengkonsumsi miras dan pagi muter-muter lalu lihat ada motor itu dan dicuri. Untuk otaknya adalah Z dan pemetiknya AN," ujarnya.
Atas perbuatannya, tiga pelaku disangkakan Pasal 477 Undang-undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP. "Untuk ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ucapnya.
(ams/ahr)

Komentar Terbanyak
Serba-serbi SMA De Britto, Siswa Bebas Gondrong hingga Kelas Kandang Kuda
Duduk Perkara Danrem Pamungkas Cekcok dengan Marshal Saat Ikut Maraton
Kronologi Cekcok Ajudan Danrem Jogja Maraton Tanpa BIB Berujung Minta Maaf