13 tersangka kasus dugaan kekerasan Daycare Little Aresha Jogja beserta berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jogja. Selanjutnya, para tersangka akan menjalani proses persidangan.
Pelimpahan para tersangka dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap.
"Berdasarkan hasil pemerintahan formal maupun material yang dilakukan oleh tim JPU, berkas perkara dari Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21," jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jogja, Hartono saat konferensi pers di Kejari Jogja, Rabu (24/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga pada proses tahap 2 ini tadi kami melalui tim JPU di bawah kombinasi Pak Kasi Pidum dan Pak Koordinator dari Kejati DIY telah menerima, memeriksa dan memverifikasi sejumlah barang bukti dan alat bukti yang lainnya yang akan menjadi dasar JPU di dalam proses pembuktian di persidangan nantinya," sambungnya.
Segera Disidang
Hartono menyampaikan, langkah hukum selanjutnya pascatahap 2 ini adalah tim Jaksa Penuntut Umum Kejari akan segera menyempurnakan surat dakwaan secara termal, jelas, dan lengkap.
"Dan selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakatra agar persidangan dapat segera digelar demi memberikan kepastian hukum baik korban maupun pihak tersangka," terangnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, mengungkapkan berkas yang diserahkan ke Kejari ini adalah hasil penyidikan selama 60 hari.
"Untuk saksi dalam pemberkasan penyidikan itu sebanyak 154 saksi dan kami dalam pemberkasan juga menggunakan 3 ahli baik itu di pendidikan, kedokteran dan ahli pidana," terangnya.
Potensi Tersangka Baru
Adrian mengatakan, meski berkas dan 13 tersangka sudah diserahkan ke Kejari, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Seperti diketahui, ada 17 orang yang dikenakan wajib lapor yang terdiri dari pengasuh dan security daycare.
"Sampai saat ini belum tapi masih berkembang, namun dari penunjuk dan dari hasil expose kemarin memang bakal ada tambahan tersangka yang lain," terang Adrian.
"Kemarin dalam P19 Kejaksaan salah satunya memang harus ada pengembangan penyelidikan terkait masalah tersangka lain. Dan menindaklanjuti apa yang disampaikan tadi 17 orang yang pada saat penggerebekan waktu itu sifatnya masih wajib lapor atau sifatnya statusnya masih saksi," pungkasnya.
Dibagi 3 Berkas
Berkas 13 tersangka masing-masing DK (51), AP (42), FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28) dibagi menjadi tiga berkas.
"Untuk berkas perkara ini, dikelompokkan ada tiga berkasnya. Jadi berkas kelompok pengasuh, kemudian berkas yang terkait dengan kepala sekolah dan yang satunya adalah ketua yayasan," tutur Kajari Jogja, Hartono, dalam konferensi pers di Kejari Jogja, Rabu (24/6/2026).
"Karena masing-masing sangkaannya berbeda. Sehingga tidak bisa dijadikan satu kesatuan pelimpahannya," imbuh Hartono.
Pengelompokan berkas ini, kata Hartono, berkaitan dengan masukan undang-undang yang dijeratkan. Sehingga penerapan pasal maupun undang-undang itu dari masing-masing kelompok berkas berbeda-beda karena perannya yang berbeda-beda pula.
"Rincian terkait dengan para tersangkanya itu untuk yang pengasuh itu ada 11. Jadi inisialnya pertama HP Binti AH, kemudian kedua DR Binti SR, SL Binti SSU, ENS Binti S, ZA Binti S, kemudian DOS binti BS, DMA Binti Z. Kemudian DR Binti W, L Binti SR, FN Binti SN. Selanjutnya yang kesebelas adalah NFZ Binti A," urainya.
"Selanjutnya yang satu (berkas) lagi adalah kepala sekolah itu API alias N Binti HN itu sendiri berkasnya, dan kemudian yang satunya lagi adalah ketua yayasan, yaitu DK binti S almarhum," tambah Hartono.
Libatkan Kejati
Hartono menambahkan, mengingat banyaknya jumlah tersangka dan korban, untuk Jaksa Penuntut Umum tidak hanya berasal dari Kejari Jogja, namun juga melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
"Bahwa untuk penanganan perkara ini kami membentuk tim JPU gabungan yang berdiri dari jaksa-jaksa senior Kejari Jogja ditambah dengan jaksa-jaksa senior dari Kejati (Daerah Istimewa) Yogyakarta," ungkapnya.
Hartono melanjutkan, langkah hukum selanjutnya setelah penyerahan tahap 2 ini adalah tim Jaksa Penuntut Umum Kejari akan segera menyempurnakan surat dakwaan secara termal, jelas, dan lengkap.
"Dan selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakatra agar persidangan dapat segera digelar demi memberikan kepastian hukum baik korban maupun pihak tersangka," terangnya.
"Dan terkait dengan target berapa lama mau dilimpahkan kita berusaha secepatnya untuk bisa perkara ini bisa dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Hartono.
Ancaman Hukuman
Kajari Jogja, Hartono menjelaskan Ketua yayasan berinisial DK (51) dan kepala sekolah AP (42) masing-masing dipisahkan berkas perkaranya dari 11 tersangka lainnya yang tak lain adalah pengasuh daycare.
"Kepala sekolah dan juga ketua yayasan itu kita bisa terapkan juga Undang-Undang Sisdiknas, kemudian juga perlindungan konsumen, dan termasuk juga undang-undang perlindungan anak. Karena para pengasuh ini bekerja atas inisiatif dan arahan mereka," terangnya dalam konferensi pers di Kejari Jogja, Rabu (24/6/2026).
Untuk ketua yayasan, pertama dijerat dengan pasal 71 Ayat 1 Juncto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Sisdiknas, Pasal 20 huruf C undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua, pasal 62 ayat 1 juncto pasal 9 ayat satu huruf E undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto pasal 20 huruf C Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Ketiga adalah pasal 77 juncto pasal 76A undang-undang RI nomor 25 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pergub nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI untuk pasal 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Juncto Pasal 20 C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto Pasal 26 ayat 1 RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
"Jadi tadi yang khusus untuk undang-undang perlindungan anak kan ada beberapa macam pasal untuk menjelaskannya sebagai alternatifnya itu pasal 77B juncto pasal 76B, undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tadi tentang perlindungan anak. Kemudian pasal 80 ayat 1 undang-undang perlindungan anak," ujarnya.
"Nah ini untuk ketua yayasan karena perannya hampir sama dengan kepala sekolah sehingga undang undang ini juga untuk kepala sekolah," sambung Hartono.
Sedangkan untuk 11 tersangka selaku pengasuh, kata Hartono, karena mereka hanya melaksanakan arahan-arahan dari Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan, sehingga hanya dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
"Untuk yang pengasuh itu pasal 77 juncto pasal 76A atau pasal 77B juncto pasal 76B atau pasal 80 ayat 1 untuk pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang No. 17 tahun 2016 dengan Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menjadi undang-undang untuk pasal 20 Undang-Undang No. 1 tahun 2023 tentang KUHP. Jadi itu yang kita terapkan," urainya.
Sementara, Kasi Pidum Kejari Jogja, Sigit Kristianto menambahkan, dengan pasal berlapis yang diterapkan untuk Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan, maka ancaman hukumannya akan disesuaikan dengan pasal-pasal tersebut.
"Diancamkan (undang-undang) Sisdiknas, (perlindungan) konsumen, dan perlindungan anak. Dari tiga pasal itu Sisdiknas 10 tahun, yang konsumen 5 tahun, yang perlindungan anak masing-masing 5 tahun ada yang 3,5 tahun, tapi itu bentuknya alternatif yang perlindungan anak," papar Sigit.
"Ancaman (hukuman yang diterapkan) tertinggi ditambah sepertiga (menjadi) 13,5 tahun. (Tapi) nanti kita upayakan yang terbaik bisa dengan dakwaan lebih, apa kita bisa upayakan kumulatif seluruhnya. Kita bantu semaksimal mungkin," pungkasnya.

Komentar Terbanyak
Serba-serbi SMA De Britto, Siswa Bebas Gondrong hingga Kelas Kandang Kuda
Duduk Perkara Danrem Pamungkas Cekcok dengan Marshal Saat Ikut Maraton
Kronologi Cekcok Ajudan Danrem Jogja Maraton Tanpa BIB Berujung Minta Maaf