Seorang pria bernama Yusak Tiris (35) dibekuk usai membunuh sepasang kekasih inisial TKR (23) dan FR (23) dengan cara menikamnya di Kota Sorong, Papua Barat Daya. Ternyata, Yusak baru keluar dari penjara dan menjadi residivis kasus pembunuhan istri serta menantunya pada tahun 2020.
Dilansir detikSulsel, Yusak menikam sejoli itu di rumah FR di Jalan Nuri, Kelurahan Remu Utara, Kecamatan Sorong, Rabu (4/2/2026) pukul 03.00 WIT. Polisi kemudian menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian di SP 1, Distrik Mariat, Sorong.
"Iya benar, pelaku penikaman FR dan TKR berinisial YT sudah ditangkap. Pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap," kata Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U Tan kepada wartawan, Kamis (5/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Afriangga melanjutkan polisi terpaksa menembak kaki Yusak Tiris karena dia hendak kabur. Begitu ditangkap, polisi menemukan pisau yang dipakai membunuh para korban dan sepeda motor untuk melarikan diri.
"Tadi ada upaya perlawanan dan dia mau lari. Saat melawan pelaku diberikan tindakan terukur di bagian kaki," katanya.
Baru Keluar dari Penjara
Kapolresta Sorong Kota, Kombes Amry Siahaan, menuturkan Yusak sebelumnya terlibat kasus pembunuhan istri dan menantu pada 2020. Kasus tersebut terjadi di Jayapura.
Amry berujar, total Yusak sudah melakukan dua kasus pembunuhan dengan dua korban tewas, termasuk sejoli di Sorong.
"Baru beberapa bulan sudah melakukan aksi kasus yang sama lagi. Jadi pelaku sudah melakukan aksi pembunuhan dua kali dengan korban empat orang," tambah Amry.
Yusak Klaim Sakit Hati
Begitu keluar dari penjara, Yusak ternyata menjalin hubungan dengan korban FR. Namun, kisah mereka renggang hingga pelaku mendapat kabar mantan pacarnya mendapat pacar baru.
"Si pelaku beberapa bulan terakhir renggang kemudian dia mencoba mencari tahu keberadaan daripada si korban," kata Kombes Amry.
Yusak lantas mencoba mencari keberadaan mantan tersebut. Saat menuju rumah FR di Jalan Nuri, Yusak Tiris mendapati FR sudah bersama dengan kekasih barunya.
"Kemudian dia melihat si korban sedang bersama dengan laki-laki. Setelah dia melihat, dia langsung cabut pisau yang memang sudah disiapkan oleh si pelaku," tuturnya.
Pelaku lebih dulu menikam korban pria berinisial TKR berulang kali setelah itu korban TKR. Kedua korban dilaporkan meninggal setelah mendapat perawatan di rumah sakit.
"Hasil visum sementara korban cewek mengalami 7 luka tusukan di bagian dada belakang dan cowok mengalami 3 luka tusukan di bagian dada," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku YT dijerat Pasal 466 ayat 3, Pasal 458 ayat 1 dan Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pisau, motor hingga baju dan celana milik pelaku.
"Untuk motifnya adalah karena cemburu sakit hati," ujar Amry.
(apu/ams)
Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja