Pelaku pembunuhan keluarganya sendiri di Warakas, Jakarta Utara (Jakut) selesai melakukan tes kejiwaan. Hasilnya, tidak ada unsur gangguan jiwa pada pelaku dalam aksi pembunuhan ibu dan dua saudaranya.
Dikutip dari detikNews, pelaku berinisial AS alias S (22) itu merupakan anak tengah di keluarga tersebut. Tes kejiwaan dilakukan untuk mengetahui apakah S mengalami gangguan jiwa.
"Jadi dalam proses penyelidikan perkara ini, kami juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka sebelumnya, dan dari hasil pemeriksaan psikater, munculah namanya visum et repertum psychiatricum, di mana hasilnya adalah kepada tersangka, tidak ditemukan gejala gangguan jiwa berat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno, Sabtu (7/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian ditemukan kecenderungan pelaku tidak adaptif untuk menyelesaikan masalah. Dorongan agresifitas dalam menyelesaikan masalah juga dimiliki oleh pelaku.
"Namun memiliki pola kepribadian penyelesaian masalah tidak adaptif. Kemudian punya dorongan adanya agresifitas, dan bercakap mental dalam mempertahankan perbuatannya," jelasnya.
Untuk diketahui, pelaku meracuni keluarganya dengan memberi zat ke panci berisi rebusan air teh. Campuran zat yang dicampurkan ke minuman membuat keluarganya pingsan.
"Kemudian dia kembali ke rumahnya mencampurkan zat tersebut dalam panci yang di situ sudah ada rebusan tehnya. Kemudian proses kedua setelah memastikan korban pingsan namun belum meninggal dunia," tuturnya.
Pelaku kemudian menyendokkan racun ke mulut korban karena mengetahui korban masih hidup. Racun tersebutlah yang menyebabkan para korban tewas.
Ketiga korban ditemukan tergeletak tak bernyawa di dalam rumah kontrakan di Warakas, Tanjung Priok, Jakut, pada Jumat (2/1) pagi. Tiga orang tewas terdiri dari ibu, anak laki-laki, dan anak perempuan.
Polisi menjerat S (22) dengan pasal pembunuhan berencana setelah meracuni keluarganya hingga meninggal dunia di Warakas, Jakarta Utara (Jakut). Akibat perbuatannya, pelaku terancam 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman (pelaku) 20 tahun (penjara)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno, Jumat (6/2).
(alg/alg)
Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja