Fakta-fakta ABG Gunungkidul Buntuti-Nyaris Perkosa Nenek di Hutan

Round-Up

Fakta-fakta ABG Gunungkidul Buntuti-Nyaris Perkosa Nenek di Hutan

Tim detikJogja - detikJogja
Jumat, 13 Feb 2026 07:00 WIB
Polisi saat menunjukkan barang bukti motor yang digunakan pelaku ke lokasi kejadian, Kamis (12/2/2026).
Polisi saat menunjukkan barang bukti motor yang digunakan pelaku ke lokasi kejadian, Kamis (12/2/2026). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Jogja -

Remaja pria berusia 17 tahun ditangkap polisi usai coba memperkosa seorang nenek berusia 69 tahun di kawasan hutan Playen, Gunungkidul. Berikut fakta-fakta soal kasus ini.

Korban Sempat Dibuntuti dan Dibekap

KBO Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Sumadi Mardi Utomo, mengatakan korban sempat dibuntuti saat berjalan kaki menuju ladangnya pada Jumat (30/1) pagi.

"Tiba-tiba dari belakang pelaku membekap mulut korban, kemudian berusaha menurunkan celana korban dan menjatuhkan korban hingga tersungkur di rerumputan," kata Sumadi kepada wartawan di Polres Gunungkidul, Kamis (12/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Korban kemudian melawan. Dia berteriak meminta tolong hingga ada warga yang datang ke lokasi.

ADVERTISEMENT

"Karena ada orang datang, pelaku mengambil motornya yang terparkir di pinggir jalan lalu kabur. Akibat kejadian itu, korban mengalami gigi palsu lepas dan gigi bawah goyang karena dibekap pelaku," ucapnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Gunungkidul hari Sabtu (31/1). Polisi langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat meringkus pelaku di hari yang sama.

"Dalam 1x24 jam pelaku berhasil diamankan. Untuk barang bukti berupa motor yang dipakai pelaku ke lokasi kejadian dan beberapa potong pakaian korban dan pelaku," katanya.

Pelaku Kebanyakan Nonton Bokep

Sumadi menyebut pelaku tidak bisa mengendalikan nafsunya diduga karena kebanyakan nonton bokep.

"Dari pengakuan, pelaku baru satu kali ini melakukan perbuatan-perbuatan tersebut," ucapnya.

Sumadi mengatakan, dari hasil pengecekan ponsel pelaku, ditemukan banyak laman konten pornografi di history penelusuran.

"Itu berdasarkan pengecekan terhadap smartphone pelaku," ujarnya.

Terancam 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, MN disangkakan tindak pidana tentang percobaan perkosaan atau pelecehan seksual fisik sebagai mana dimaksud dalam Pasal 473 ayat 1 juncto Pasal 17 Undang-Undang (UU) RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf a UU No.12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Untuk ancaman hukumannya, ancaman tindak pidana perkosaan maksimal 12 tahun penjara sedangkan dalam peristiwa ini adalah percobaan perkosaan sehingga ancaman hukumannya dua pertiga dari 12 tahun. Kemudian untuk ancaman hukuman tindak pidana kekerasan seksual maksimal 4 tahun penjara," katanya.




(afn/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads