Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) memberikan klarifikasi sekaligus meluruskan informasi terkait kasus yang menjerat buronan atas nama Emanuel Agus Nugroho. Pria kelahiran Klaten tersebut ternyata bukan pelaku penipuan rekrutmen anggota TNI AU, melainkan tersangka kasus penggelembungan harga pembelian alat musik.
Diberitakan sebelumnya, Emanuel disebut sebagai buronan kasus penipuan rekrutmen TNI AU. Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan menjelaskan, berdasarkan laporan polisi yang diterima, Emanuel terjerat kasus penipuan atau penggelapan dalam jabatan pada sebuah kerja sama bisnis.
"Jadi kasusnya tentang mark up pembelian alat musik dalam kerja samanya," kata Ihsan, Kamis (19/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ihsan menjelaskan, kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/436/VI/2024/SPKT/Polda DIY tertanggal 14 Juni 2024 dengan pelapor perempuan insial RNGNH.
Aksi kejahatan tersebut dilakukan tersangka dalam kurun waktu 10 Januari hingga 31 Mei 2024 dengan TKP Jalan Glagahsari No. 95 A, Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Total terdapat tiga korban dalam kasus ini.
"Kerugian para korban mencapai Rp 1,6 miliar," ujarnya.
Adapun pria kelahiran Klaten, 27 Agustus 1977 itu diketahui terakhir tinggal di Jalan Sisingamangaraja 70 YK RT 026/RW 007, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Sampai saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda DIY masih melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Ihsan mengimbau kepada masyarakat agar melapor jika memiliki informasi keberadaan pelaku.
"Jika menemukan dan/atau memiliki informasi atas keberadaan tersangka, segera hubungi Kantor Polisi terdekat atau Call Center Kepolisian 110. WA Ditreskrimum Polda DIY: 0813-2680-2328," pungkasnya.
(afn/apu)

Komentar Terbanyak
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya
14 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Penyiksaan Anak Daycare Little Aresha Jogja
MBG Libur, Harga Ayam Hidup di Gunungkidul Anjlok Jadi Rp 17 Ribu/Kg