Apakah Boleh Mencicipi Makanan Saat Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Apakah Boleh Mencicipi Makanan Saat Puasa? Ini Penjelasan Hukumnya

Anindya Milagsita - detikJogja
Senin, 23 Feb 2026 15:27 WIB
Mencicipi Makanan Saat Puasa
Mencicipi makanan saat puasa. (Foto: freepik/Freepik)
Jogja -

Benarkah mencicipi makanan saat puasa membuat batal? Pertanyaan ini mungkin muncul di benak kaum muslim yang punya usaha kuliner atau sekadar menyiapkan menu berbuka puasa.

Hal ini mengingat, ada sebab-sebab tertentu yang membuat seseorang batal puasanya. Termasuk makan dan minum di mana setiap muslim harus menahannya sampai waktu berbuka tiba.

Perkara mencicipi makanan saat puasa telah dijelaskan dalam sejumlah pandangan di kalangan jumhur ulama. Untuk lebih jelasnya, mari simak uraian lengkapnya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poin Utamanya:

  • Mayoritas ulama membolehkan mencicipi makanan saat puasa, baik puasa sunnah maupun Ramadan, selama tidak sampai tertelan ke kerongkongan. Hal ini merujuk pada riwayat dari Ibnu Abbas yang membolehkan mencicipi selama tidak masuk ke tenggorokan.
  • Jumhur ulama menilai hukum mencicipi makanan saat puasa adalah makruh jika dilakukan tanpa alasan yang jelas. Namun, tidak makruh apabila ada kebutuhan, seperti memastikan rasa masakan bagi juru masak atau orang yang memiliki tanggungan.
  • Cara mencicipi makanan saat puasa agar tidak batal cukup letakkan sedikit makanan di ujung lidah, rasakan seperlunya, lalu segera keluarkan kembali tanpa menelannya. Kehati-hatian sangat penting agar tidak ada bagian yang masuk ke kerongkongan dan menyebabkan puasa batal.

ADVERTISEMENT

Apakah Mencicipi Makanan Saat Puasa?

Ternyata mencicipi makanan saat puasa tidak serta-merta menjadikannya sebagai sebab yang membatalkan. Kendati begitu, perlu dipahami dengan baik, perlunya kehati-hatian dalam melakukannya agar makanan tidak tertelan. Baik secara sengaja maupun tidak sengaja.

Menukil dari buku 'Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita' tulisan Abdul Syukur Al-Azizi, mayoritas ulama sepakat mencicipi makanan diperbolehkan meski seorang muslim tengah berpuasa. Baik itu puasa sunnah maupun puasa di bulan Ramadan.

Kendati begitu, dianjurkan bagi siapa saja yang melakukannya untuk tetap berhati-hati. Hal ini harus dilakukan agar makanan yang dicicipi, entah itu kuah atau bagian lainnya, tidak tertelan ke dalam kerongkongan. Sebab, saat makanan yang dirasakan tadi tertelan, maka bisa menjadi sebab puasa menjadi batas.

Hal tersebut ditegaskan dalam sebuah riwayat hadits. Sebagaimana dituturkan oleh Ibnu Abbas r.a.:

"Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan." (HR. Ibnu Abi Syaibah. Syekh Albani berpendapat riwayat ini hasan)

Hal senada juga diterangkan dalam buku karya Dr Muh Hambali, MAg, berjudul 'Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian', yang mana mencicipi makanan saat berpuasa diperbolehkan. Kebolehan perkara ini juga telah disampaikan dalam riwayat yang sama. Dalilnya diambil dari perkataan Ibnu Abbas bahwa:

"Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk kerongkongan." (HR. Bukhari)

Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa

Lantas, bagaimana hukum mencicipi makanan saat puasa? Berdasarkan buku 'Tanya Jawab Seputar Fikih Wanita Empat Mazhab' tulisan A R Shohibul Ulum, jumhur ulama sepakat hukum mencicipi makanan saat berpuasa adalah makruh. Namun, kemakruhan ini tidak berlaku saat keadaan darurat atau keperluan lainnya.

Misalnya saja saat seorang muslim dengan sengaja mencicipi makanan hanya karena penasaran atau ingin mendapatkan kenikmatan semata tanpa adanya situasi yang mendesak, maka bisa berpotensi menjadi makruh. Berbeda halnya dengan seseorang yang terdesak harus mencicipi makanan tersebut. Sebut saja seseorang yang khawatir masakan tersebut tidak sedap atau tidak enak dengan tujuan memastikan cita rasanya.

Kemudian di dalam buku 'Kitab Fikih Sehari-hari: 365 Pertanyaan Seputar Fikih untuk Semua Permasalahan dalam Keseharian' dari penulis yang sama, disampaikan sebuah keterangan tentang makruh atau tidak makruhnya mencicipi makanan saat puasa. Di dalam asy-Syarqawy disampaikan:

"Dimakruhkan mencicipi makanan (bagi orang yang puasa) tersebut bila memang bagi orang yang tidak ada kepentingan, sedangkan bagi seorang pemasak makanan baik laki-laki atau perempuan atau orang yang memiliki anak kecil yang mengunyahkan makanan buatnya, maka tidak dimakruhkan mencicipi makanan buat mereka seperti apa yang difatwakan oleh Imam Az-Ziyaadi."

Ulama bermazhab Hanafiah menilai orang berpuasa mencicipi makanan sampai ke perut, maka hukumnya makruh. Namun, diperbolehkan bagi perempuan yang mencicipi makanan sekadar untuk mengetahui takaran rasanya.

Hal senada juga disampaikan dalam pendapat ulama Malikiah yang menyakini mencicipi makanan saat puasa makruh hukumnya. Apabila ingin mencicipinya, maka dia wajib membuang atau meludahkannya kembali agar tidak tertelan. Saat makanan tadi tertelan baik sengaja atau tidak, maka dianggap batal.

Mencicipi makanan tidaklah makruh bagi tukang roti maupun orang-orang yang terlibat dalam bidang kuliner menurut Syafi'iah. Menjadi makruh apabila tidak ada sebab yang membuatnya sangat diperlukan.

Apabila seseorang mencicipi makanan saat puasa tanpa adanya suatu keperluan yang mendesak, Hanabilah menilai makruh. Sebaliknya, saat tindakan tersebut diperlukan, maka menjadi tidak makruh.

Berdasarkan penjelasan tadi dapat dipahami jumhur ulama sepakat mencicipi makanan saat puasa bisa menjadi makruh atau tidak makruh. Pada makruh, berarti seorang muslim melakukannya dengan sengaja tanpa sebab yang jelas. Tidak makruh apabila mereka melakukannya karena terdesak atau alasan yang jelas. Wallahu a'alam.

Cara Mencicipi Makanan Saat Puasa

Lantas, bagaimana cara mencicipi makanan saat puasa agar tetap aman dan tidak membuatnya batal? Masih menukil dari buku 'Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian', seorang muslim dapat menggunakan ujung lidahnya.

Caranya dengan meletakkan kuah atau bagian dari makanan yang dingin dicicipi di bagian ujung lidah. Kemudian rasakan sampai cita rasanya jelas sesuai kebutuhan. Kalau sudah, segera keluarkan makanan tersebut dari mulut dengan cara diludahkan. Pastikan tidak ada bagian makanan yang tertelan sedikit pun.

Oleh karena itu, kaum muslim perlu tetap berhati-hati dalam melakukannya agar tidak memicu perkara yang menimbulkan puasa. Sebab, apabila puasa batal, maka akan dianggap sebagai utang yang harus dibayarkan melalui qadha Ramadan nantinya. Semoga penjelasan tadi menjawab, ya.

FAQ

Siapa saja yang diperbolehkan mencicipi makanan saat puasa tanpa dimakruhkan?

Orang yang memiliki kebutuhan, seperti juru masak, ibu yang menyiapkan makanan keluarga, atau orang yang harus memastikan rasa masakan, diberi keringanan. Pendapat ini juga dinukil dari sahabat Ibnu Abbas yang membolehkan mencicipi selama tidak sampai ke kerongkongan.

Mengapa sebagian ulama memakruhkan mencicipi makanan saat puasa?

Karena dikhawatirkan dapat menjadi celah masuknya sesuatu ke dalam kerongkongan. Jika dilakukan tanpa kebutuhan yang jelas, hal ini dinilai kurang hati-hati dan berpotensi merusak kehati-hatian dalam menjaga ibadah puasa.

Jika saat mencicipi makanan tidak sengaja tertelan sedikit, apakah puasa tetap batal?

Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika benar-benar tertelan hingga masuk ke kerongkongan, maka puasanya batal dan wajib diganti (qadha). Karena itu, sangat dianjurkan untuk berhati-hati dan menghindari mencicipi kecuali dalam keadaan benar-benar diperlukan.




(sto/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads