Fenomena sholat tarawih dengan tempo kilat sering kali menjadi perbincangan di tengah masyarakat Indonesia. Kondisi jemaah yang beragam, mulai dari pekerja yang kelelahan hingga mereka yang memiliki urusan mendesak, sering kali membuat imam dituntut untuk memimpin sholat dengan durasi yang lebih ringkas. Muncul pertanyaan penting di tengah kondisi ini, benarkah bacaan tahiyat akhir boleh disingkat agar sholat tetap sah meski berlangsung cepat?
Secara hukum fiqih, sholat tarawih dengan tempo ringkas tetap dianggap sah asalkan tidak mengabaikan rukun-rukunnya. Imam atau makmum harus tetap memperhatikan thuma'nînah atau ketenangan pada rukun fi'li (gerakan), seperti saat ruku', sujud, hingga duduk di antara dua sujud.
Lantas, benarkah bacaan tahiyat akhir sholat tarawih boleh untuk disingkat? Mari kita simak penjelasan lengkapnya, detikers!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Poin utamanya:
- Bacaan tahiyat akhir boleh disingkat dengan hanya mengambil kalimat-kalimat wajibnya saja agar durasi sholat lebih efektif.
- Meskipun dibaca cepat (hadr), panjang pendek dan tasydid pada bacaan tidak boleh hilang karena dapat membatalkan sholat.
- Sholat tarawih dapat dikerjakan dengan format 2 rakaat salam atau 4 rakaat salam sesuai dengan kebutuhan dan tuntunan hadits.
Benarkah Bacaan Tahiyat Akhir Sholat Tarawih Boleh Disingkat?
Dikutip dari NU Online, rukun qauli atau bacaan wajib di dalam sholat tidak boleh dibaca semaunya sendiri. Tajwid harus tetap terjaga karena kesalahan fatal dalam bacaan, seperti meninggalkan tasydid, dapat membatalkan sholat. Syekh Zainudin Al-Malyabari dalam kitab Fathul Mu'in memberikan peringatan tegas:
فَلَوْ أَظْهَرَ النُّونَ الْمُدْغَمَةَ فِي اللَّامِ فِي أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ أَبْطَلَ لِتَرْكِ شِدَّةٍ مِنْهُ كَمَا لَوْ تَرَكَ إِدْغَامَ [تَنْوِينِ] دَالِ مُحَمَّدٍ فِي رَاء رَسُولِ اللهِ
Artinya: "Apabila ada orang yang sholat membaca idh-har dari nun yang seharusnya dibaca idgham pada kalimat 'al lâilâha illallâh' maka hal tersebut membatalkan sholat sebab meninggalkan tasydid di situ sebagaimana jika ada orang yang meninggalkan membaca idgham tanwin 'dal'-nya 'muhammad' pada kalimat 'muhammadar rasulullâh'."
Terkait bacaan tahiyat akhir, masyarakat sebenarnya bisa memilih tingkatan kecepatan yang disebut hadr dalam ilmu tajwid. Meski dibaca cepat, keseimbangan panjang pendek bacaan harus tetap terjaga. Agar durasi sholat lebih efektif namun tetap memenuhi standar minimal rukun, kitab Fathul Mu'in menjelaskan bahwa seseorang boleh mencukupkan diri dengan membaca kalimat-kalimat yang wajib saja. Berikut adalah teks bacaan tahiyat akhir paling ringkas yang tetap sah sesuai riwayat Imam Syafi'i dan At-Tirmidzi:
التَّحِيَّاتُ لِلّٰهِ، سَلَامٌ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ، سَلَامٌ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللهِ الصَّالِحِينَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ
At-tahiyyâtu lillâh, salâmun 'alaika ayyuhan-nabiyyu wa rahmatullâhi wa barakâtuh, salâmun 'alainâ wa 'alâ 'ibâdillâhis-shâlihîn. Asyhadu al-lâ ilâha illallâh, wa anna muhammadar rasûlullâh.
Setelah membaca kalimat minimal tersebut, sholat harus dilanjutkan dengan membaca shalawat Nabi sebagai rukun berikutnya:
اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ
Allâhumma shalli 'alâ muhammad, wa 'alâ âli muhammad.
Alternatif bacaan ringkas ini menjadi solusi bagi makmum yang sering tertinggal saat menghadapi imam bertempo cepat. Namun, perlu diingat bahwa dalam kondisi normal dan tenang, sangat dianjurkan untuk membaca versi tasyahud yang panjang demi mengejar keutamaan serta pahala yang lebih besar. Menggunakan bacaan minimal diperbolehkan sebagai rukhshah atau keringanan dalam kondisi tertentu, namun kualitas ibadah dan ketepatan tajwid tetap menjadi kunci utama diterimanya sebuah sholat.
Tata Cara Melaksanakan Sholat Tarawih
Secara teknis, tata cara dan jumlah rakaat sholat tarawih memiliki kesamaan dengan sholat tahajjud. Menurut M. Khalilurrahman Al Mahfani dalam buku Buku Pintar Shalat, masyarakat dapat melaksanakan sholat ini sebanyak delapan rakaat yang kemudian ditutup dengan sholat witir sebanyak tiga rakaat. Dalam praktiknya, jumlah delapan rakaat tersebut memiliki dua pilihan format pelaksanaan yang sama-sama berlandaskan tuntunan hadits shahih.
Sholat Empat Rakaat Salam
Format ini dilakukan dengan mengerjakan empat rakaat sekaligus sebelum diakhiri dengan salam. Dasar hukumnya merujuk pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang bersumber dari Aisyah RA.
Sholat Dua Rakaat Salam
Format ini dilakukan dengan melakukan salam setiap selesai mengerjakan dua rakaat. Hal ini didasarkan pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim yang bersumber dari Ibnu Umar RA.
Mengenai lokasi pelaksanaannya, masyarakat diperbolehkan mengerjakan sholat tarawih secara berjamaah maupun sendirian di rumah. Meski begitu, mayoritas ulama berpendapat bahwa mengerjakannya secara berjamaah jauh lebih utama. Rasulullah SAW sendiri rutin melaksanakan sholat tarawih berjamaah, namun beliau sengaja tidak selalu datang ke masjid demi menjaga agar ibadah ini tidak dianggap sebagai kewajiban oleh umatnya.
Demikian penjelasan mengenai bacaan tahiyat akhir sholat tarawih yang boleh disingkat. Semoga bermanfaat!
FAQ
Apakah bacaan tahiyat akhir boleh disingkat?
Ya, bacaan tahiyat akhir diperbolehkan untuk disingkat dengan hanya membaca kalimat-kalimat yang menjadi rukun wajib saja. Berdasarkan kitab Fathul Mu'in, versi paling ringkas mencakup pujian kepada Allah, salam kepada Nabi dan hamba shalih, serta dua kalimat syahadat. Hal ini menjadi solusi atau rukhshah (keringanan) saat sholat dalam keadaan darurat atau ketika mengikuti imam yang bertempo sangat cepat.
Apakah saat tarawih membaca tahiyat akhir?
Setiap sholat tarawih, baik yang dilakukan 2 rakaat maupun 4 rakaat sekali salam, wajib membaca tahiyat akhir sebelum melakukan salam. Tahiyat akhir adalah salah satu rukun sholat yang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apa pun. Tanpa membaca tahiyat akhir dan shalawat Nabi setelahnya, maka rangkaian sholat tarawih tersebut dianggap tidak sah secara hukum Islam.
Apakah bacaan tahiyat akhir wajib?
Benar, membaca tahiyat akhir (tasyahud akhir) adalah rukun qauli yang wajib dalam sholat. Tidak hanya bacaannya, posisi duduknya pun merupakan rukun yang harus dipenuhi. Jika seseorang sengaja meninggalkan bacaan ini atau membacanya dengan kesalahan tajwid yang mengubah makna (seperti menghilangkan tasydid), maka sholatnya batal dan harus diulangi.
(sto/dil)
Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja