Massa dari pedagang dan konsumen daging babi menggelar unjuk rasa di kantor Wali Kota Medan. Aksi massa itu dipicu terbitnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di Kota Medan.
SE Walkot Medan nomor 500.7.1/1540 tanggal 13 Februari 2026 itu menjadi sorotan para pedagang dan konsumen daging babi di Kota Medan.
"Dari judulnya saja surat edaran tersebut sudah diskriminatif, ada kata nonhalal di sana. Kalau memang mau ditata, ditata semua, bukan hanya daging nonhalal saja," ujar Koordinator Aksi, Lamsiang Sitompul saat diwawancarai, dilansir detikSumut, Kamis (26/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lamsiang menyebut terbitnya SE itu dinilai tidka tepat. Sebab, limbah daging nonholal bukan limbah berbahaya.
"Berbicara tentang limbah wali kota juga harus belajar ke dinas lingkungan hidup, limbah yang paling berbahaya adalah limbah B3, oli, kimia, zat beracun. Termasuk juga limbah medis. Kami tidak yakin rumah sakit di Kota Medan ini patuh terhadap manajemen limbah tersebut," kata Ketua Horas Bangso Batak tersebut.
Lamsiang mengatakan para pedagang umumnya berjualan mandiri di depan rumah. Pihaknya pun menyesalkan Pemkot Medan yang hanya menyoroti pedagang yang jualan di pinggir jalan.
"Banyak pedagang lain yang berdagang di trotoar, di tepi jalan. Bukan hanya pedagang daging nonhalal saja," jelas dia.
Pihaknya pun berharap SE itu bisa dicabut. Sebab, menurutnya, masih banyak hal yang perlu perhatian Pemkot Medan.
"Soal urgensi, ini bukan hal yang mendesak. Ada masalah lebih serius di Kota Medan, termasuk banjir yang menelan nyawa, juga narkoba dan korupsi serta pelayanan publik. Itu dulu yang diurusi, bukan yang lain," ucapnya.
Di sisi lain, massa juga berharap Wali Kota Medan Rico Waas hadir menemui mereka. Namun, pihak Pemkot Medan meminta perwakilan massa aksi untuk masuk ke kantor Pemkot untuk audiensi.
Sebagai informasi, pihak Pemkot Medan sempat membantah soal larangan ini. Menurut mereka, SE itu hanya mengatur soal lokasi penjualan daging nonhalal atau babi.
(ams/apu)
Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja