Alvi Maulana (24) terdakwa pembunuhan dan mutilasi sadis kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati (25), ditempatkan di sel isolasi di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Alasannya, petugas mengantisipasi hal yang tak diinginkan.
Dilansir detikJatim, Rabu (12/3/2026), Alvi ditahan penyidik Satreskrim Polres Mojokerto sejak 7 September 2025 lalu. Pemuda asal Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumatera Utara ini ditahan di Rutan Polres Mojokerto sampai 9 Desember 2025.
Sejak pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada 10 Desember 2025 lalu, Alvi menjadi tahanan jaksa. Dia pun dititipkan di Lapas Kelas IIB Mojokerto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kamar kami sendirikan, satu kamar satu tahanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti kasus mutilasi berulang, itu selalu kami antisipasi," kata Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan kepada detikJatim di lokasi, Rabu (11/3).
Sel isolasi Alvi itu berukuran sekitar 2x1,5 meter dengan kamar mandi, kasur, dan selasar kecil. Dia tinggal sendirian di sel itu.
Hingga hari ini Alvi sudah tinggal sekitar tiga bulan di sel isolasi. Selama dibui, Alvi tak diizinkan keluar sel isolasi itu, kecuali untuk menjalani sidang, sakit atau salat Jumat.
"Supaya dia tidak berbaur orang banyak. Kita tahu kasusnya mutilasi yang lebih aneh. Kami tidak mau ada kejadian berulang di sini. Karena dia mempunyai jiwa kepribadian yang beda daripada orang lain," terangnya.
Rudi menyebut warga binaan lainnya terbilang waswas dengan kehadiran terdakwa pemutilasi itu.
"Melihat kasusnya seperti itu, warga binaan dijadikan sekamar dengan dia pastinya ketakutan. Jadi, kami antisipasi supaya kejahatannya tidak terulang. Dengan pacarnya, orang yang dia cinta saja sampai seperti itu," jelasnya.
Rudi menjelaskan Alvi bakal ditempatkan di sel isolasi setidaknya sampai perkaranya inkrah. Selama ini, Alvi disebut selalu kooperatif.
"Sampai ketika dia putus, vonisnya seperti apa, besar hukumannya berapa, kami sesuaikan dengan pembinaan kami. Kalau misalnya 20 tahun penjara atau seumur hidup, kami pindahkan ke lapas yang lebih tinggi dari Lapas Mojokerto. Supaya penanganannya juga sesuai hukumannya," ujar dia.
Sebagai informasi, sidang kasus pembunuhan dan mutilasi Tiara ini masih terus bergulir di PN Mojokerto. Alvi dijadwalkan menjalani sidang tuntutan pada 30 Maret 2026 mendatang.
Diketahui, Alvi Maulana tega membunuh dan memutilasi pacarnya hingga ratusan potong pada Minggu, 31 Agustus 2025. Peristiwa sadis itu terjadi di kosnya Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah potongan tubuh korban ditemukan di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto oleh warga setempat. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Alvi Maulana di kosnya pada Minggu, 7 September 2025.
(ams/apu)
Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja