Aksi Berani Emak-emak di Medan Tabrak Penjambret Gelang Emasnya

Regional

Aksi Berani Emak-emak di Medan Tabrak Penjambret Gelang Emasnya

Finta Rahyuni - detikJogja
Senin, 16 Mar 2026 12:55 WIB
Kedua pelaku saat diamankan di kantor polisi. (dok. Polsek Medan Area)
Foto: Kedua pelaku saat diamankan di kantor polisi. (dok. Polsek Medan Area)
Jogja -

Video yang menarasikan emak-emak mengejar dan menabrak pelaku yang merampas gelang emasnya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), viral di media sosial. Dua pria pun ditangkap polisi.

Dilansir detikSumut, Senin (16/3/2026), dalam video itu terlihat seorang pria yang tergeletak di jalan dan dikerumuni warga. Sedangkan di sampingnya terlihat wanita yang diduga menjadi korban jambret.

Kemudian terlihat warga menggiring pelaku. Ada pula personel polisi yang ikut menggiring pelaku. Terdengar suara teriakan 'maling' saat pelaku digiring.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, mengatakan saat ini pihaknya telah mengamankan dua pelaku terkait kejadian itu. Keduanya, yakni Y (35) dan H (34).

"Tersangka sudah diamankan dua orang di Polsek Medan Area," kata Yaqin saat dimintai konfirmasi detikSumut.

Peristiwa penjambretan itu terjadi pada Minggu (15/3) siang. Awalnya korban Tuti (41) disebut mengendarai sepeda motornya dan tiba-tiba dipepet pelaku yang berboncengan.

Gelang emas korban pun dirampas. Korban pun langsung berteriak 'maling' dan mulai mengejar pelaku.

Pada saat kejadian disebutkan personel kepolisian ikut mengejar pelaku bersama sejumlah warga. Hingga akhirnya, pelarian kedua pelaku terhenti usai korban menabrak sepeda motor para pelaku. Baik korban dan pelaku pun terjatuh di Jalan AR Hakim, simpang Jalan Halat.

"Setelah kejadian korban mengejar, iya (pelaku terjatuh ditabrak korban)," ujarnya.

Setelahnya kedua pelaku digiring ke kantor polisi untuk pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, keduanya ternyata residivis kasus penjambretan.

H pernah menjambret ponsel warga di Jalan Menteng pada 2021 silam dan dihukum 3,5 tahun. Sedangkan Y pernah menjambret ponsel warga di Jalan Mandala By Pass pada 2014 dan dihukum 2,5 tahun. Selain itu, dia juga pernah menjambret dompet warga di Jalan Pasar 7 Tembung pada November 2025.

"Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui atas perbuatannya dan kedua pelaku pernah melakukan perbuatan yang sama serta sudah pernah dihukum," pungkasnya.




(ams/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads