Petugas TPR Pantai Baron Dipindah Usai Viral 8 Wisatawan Cuma Dapat 4 Karcis

Petugas TPR Pantai Baron Dipindah Usai Viral 8 Wisatawan Cuma Dapat 4 Karcis

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 11 Apr 2026 06:00 WIB
ilustrasi tiket kereta api, ilustrasi tiket
Ilustrasi tiket. Foto: Mindra Purnomo/BeritaKlik
Jogja -

Petugas di tempat pemungutan retribusi (TPR) pantai selatan Gunungkidul akan dikenai sanksi mutasi usai sebuah unggahan viral bernarasi empat orang wisatawan membayar tarif retribusi Rp 60 ribu namun di struk pembayaran hanya tercatat Rp 30 ribu.

Viral di Media Sosial

Unggahan viral itu diunggah akun Instagram @info_gunungkidul.

"Izin melaporkan mas admin, mengenai tiket masuk pantai Gunungkidul, kemarin pembayaran sejumlah 8 orang/ 120rb tapi di tiket cuma tertera 4 orang/60rb. hari ini pembayaran 4orang/60rb tapi di tiket hanya tertera 2orang/30rb, dan alasannya selalu salah program...misal yang lain seperti ini Sisanya Kemana?," tulis akun Instagram @info_gunungkidul seperti dilihat detikJogja, Jumat (10/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Respons Bupati Gunungkidul

Merespons kabar viral itu, Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga (Disparekrafpora) Gunungkidul telah memanggil petugas TPR itu untuk diklarifikasi.

ADVERTISEMENT

"Hari ini petugas TPRnya dipanggil untuk kita lihat termasuk CCTV-nya, apakah empat orang itu memang membayarnya itu untuk empat orang atau sesuai printoutnya dua orang karena ada dua lagi anak-anak," katanya kepada wartawan di Wonosari, Gunungkidul, Jumat (10/4/2026).

Endah memastikan jika petugas terbukti bersalah maka akan dikenakan sanksi. "Tentu (jika petugas salah) akan kita berikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ucapnya.

Hasil Klarifikasi: Lalai

Kepala Disparekrafpora Gunungkidul, Hary Sukmono mengungkapkan bahwa kejadian itu terjadi di TPR kawasan Pantai Baron, Tanjungsari, Gunungkidul. Hary telah melakukan klarifikasi langsung kepada petugas TPR yang bertugas pada saat kejadian.

"Hasil klarifikasi ada kelalaian petugas terhadap prosedur pemungutan. Selain itu tidak ada unsur kesengajaan dari petugas TPR, tetapi diakui karena keteledoran dalam menjalankan tugas," ungkapnya.

Hary mengaku telah memberikan sanksi tegas kepada petugas TPR itu. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada wisatawan atas ketidaknyamanan yang terjadi.

"Sikap terhadap pelanggaran petugas TPR yang melakukan kelalaian dalam menjalankan tugas akan diberikan sanksi mutasi dan dilakukan pembinaan di Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga," pungkasnya.




(dil/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads