Fasilitas kesehatan tingkat pertama atau biasa dikenal dengan sebutan faskes 1, menjadi hal yang penting sebagai langkah awal pelayanan bagi peserta BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, memiliki Faskes 1 yang sesuai dengan pelayanan yang diinginkan adalah impian setiap peserta jaminan kesehatan. Jika pelayanan dirasa kurang sesuai, maka peserta bisa mengganti faskes 1 mereka.
Proses pindah faskes secara umum bisa dilakukan secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Namun, seiring perkembangan layanan digital, proses tersebut bisa dilakukan secara online dengan HP masing-masing peserta. Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengubah data faskes secara praktis, sehingga lebih menghemat waktu dan tenaga.
Kendati demikian, masih banyak peserta yang belum memahami bagaimana cara pindah faskes 1 BPJS Kesehatan mulai dari prosedur dan syarat dalam melakukan perubahan faskes 1 ini. Untuk itu, detikJogja bagikan langkah-langkah yang bisa kalian ikuti. Yuk simak penjelasan lengkapnya di bawah!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tata Cara Pindah Faskes 1 BPJS Kesehatan
Tata cara pindah faskes 1 untuk BPJS Kesehatan tidaklah sulit. Selain bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat, kalian juga bisa melakukannya melalui aplikasi Mobile JKN. Cukup dengan HP dan internet saja, kalian bisa pindah faskes 1 dengan mudah tanpa ribet.
Dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan, berikut langkah-langkah untuk mengubah fasilitas kesehatan tingkat pertama melalui Aplikasi Mobile JKN.
1. Buka aplikasi dan masuk ke akun Mobile JKN dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan), kata sandi, dan kode captcha yang muncul.
2. Selanjutnya, klik menu "Ubah Data Peserta", maka akan muncul data peserta, biasanya digabung sekeluarga dalam satu KK (Kartu Keluarga)
3. Pilih data peserta yang ingin kalian ubah, pastikan itu merupakan data kalian sendiri, bukan milik anggota keluarga yang lain.
4. klik opsi "Fasilitas Kesehatan Tingkat I (FKTP)", lalu muncul data faskes lama yang saat ini terdaftar.
5. Cari dan pilih faskes baru yang kalian inginkan, lalu klik "Simpan"
6. Perubahan bisa dilakukan secara kolektif dengan mencentang checklist "Perubahan satu keluarga"
7. Selanjutnya, konfirmasi perubahan sudah sesuai dengan keinginan kalian atau belum. Jika sudah, kalian bisa klik "Simpan" dan diminta memasukkan kode verifikasi yang diterima melalui email yang terdaftar pada akun Mobile JKN.
8. Setelah itu, kalian juga akan diminta untuk memasukkan PIN yang telah dibuat sebagai verifikasi terakhir sebelum perubahan benar-benar ditetapkan.
Perlu diingat bahwa, perubahan faskes 1 pada BPJS Kesehatan tidak bisa dilakukan seenaknya ya, detikers. mengacu pada laman resmi BPJS Kesehatan, perubahan ini hanya bisa dilakukan dalam rentang 3 bulan. Namun, jika sebelumnya kalian sudah melakukan pemindahan FKTP melalu Redistribusi FKTP, maka perubahan bisa dilakukan sebelum 3 bulan.
Adapun perubahan faskes 1 ini tersedia untuk anggota BPJS Kesehatan dalam kategori berikut:
- PBPU (Pekerja Bukan penerima Upah)
- PPU-PN (Pekerja Penerima Upah - Penyelenggara Negara)
- Prajurit TNI Dan Kepolisian RI (Hanya Anggota Keluarga)
- PPU Swasta (Pekerja Penerima Upah - Sektor Swasta)
- PBI APBN (Penerima Bantuan Iuran yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
- BP PN & BP Perorangan (Bukan Pekerja Penyelenggaran Negara & Bukan Pekerja Perorangan)
Panduan Cara Daftar Akun Mobile JKN
Bagi yang belum pernah memiliki akun Mobile JKN, kalian bisa mendaftarkannya terlebih dahulu. Meski sudah memiliki kartu BPJS, tetapi tetap harus membuat akun Mobile JKN. Namun, jangan khawatir, langkah-langkahnya cukup mudah dan bisa kalian lakukan sendiri di rumah.
Secara rinci, berikut langkah-langkah membuat akun Mobile JKN yang bisa kalian ikuti.
1. Unduh aplikasi Mobile JKN pada Google Playstore atau Apple Store.
2. Buka aplikasi dan klik menu "Masuk/Daftar" di pojok kiri atas.
3. Pilih opsi daftar, maka layar akan memunculkan form yang perlu kalian isi untuk pendaftaran akun.
4. Masukkan data yang diperlukan, meliputi NIK, nama lengkap, tanggal lahir, dan kode captcha yang tersedia.
5. Kemudian klik "Verifikasi Data" untuk masuk ke halaman verifikasi yang berisi kolom nomor HP.
6. Isikan data nomor HP kalian untuk mengirimkan kode verifikasi dengan klik "Kirim Kode Verifikasi"
7. Setelahnya akan muncul halaman syarat dan ketentuan, silahkan klik checklist "Saya setuju" pada pernyataan yang telah dibaca.
8. Lanjut pada halaman verifikasi, masukkan kode OTP yang kalian dapat melalui pesan ke nomor HP yang telah dicantumkaan tadi.
9. Jika kode sudah dimasukkan, klik "Registrasi" sehingga pendaftaran akun sudah selesai.
Demikian itulah cara memindahkan faskes 1 BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN lengkap dengan panduan pendaftaran akunnya. Semoga membantu ya, Dab!
Artikel ini ditulis oleh Mardliyyah Hidayati peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di BeritaKlik
(sto/apu)
Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja