Penggerebekan tempat penitipan anak (daycare) Little Aresya di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Jogja mengungkap perlakuan tak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan. Dalam penggerebekan polisi menemukan anak-anak dalam kondisi yang tidak manusiawi.
"Itu saya dilihatin videonya dari pihak kepolisian, pas posisi penggerebekan. Ternyata anak-anak itu diperlakukan tidak manusiawi selama dititipkan di sana," ujar salah satu saksi mata penggerebekan, Noorman kepada detikJogja, Sabtu (25/4/2026).
Ia menyebut dalam video tersebut tampak anak-anak hanya mengenakan popok tanpa pakaian dari pagi hingga siang hari. Bahkan, diduga ada anak yang tangan atau kakinya diikat menggunakan kain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ternyata di video itu terlihat anak-anak itu hanya pakai popok saja dari pagi sampai siang, itu telanjang, dan posisi tangan atau kaki ada yang diikat pakai tali kain," lanjutnya.
Noorman menjelaskan bahwa kondisi anak-anak tersebut terekam dalam video yang diambil langsung oleh pihak kepolisian saat proses penggerebekan berlangsung.
"Pas penggerebekan jadi video itu pas penggerebekan kan divideo sama kepolisian. Tapi video itu kan tidak bisa kita minta, hanya kita pengin lihat polisi pas penggerebekan tadi seperti ini, ternyata kita ngelihat kondisi anak-anak pada siang itu seperti itu," katanya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek tempat penitipan anak (daycare) di Umbulharjo, Kota Jogja, terkait dugaan penganiayaan terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut. Polisi memasang garis polisi di lokasi serta tengah memeriksa pihak-pihak terkait.
Saat dimintai konfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
"Benar, Satuan Reserse Polresta Jogja tadi (Jumat) sore baru saja melakukan penggerebekan sebuah tempat penitipan anak di daerah Umbulharjo," ujar Adrian saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Adrian menyebut, pihaknya menduga ada oknum pengelola daycare yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak-anak yang dititipkan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Yang diduga kuat melakukan tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran atau kekerasan terhadap anak," pungkasnya.
(aku/aku)

Komentar Terbanyak
Pak Dukuh Tanam Padi di Pekarangan Pakai 840 Galon Bekas, Segini Hasil Panennya
Apakah Gigitan Orong-orong Berbahaya? Cari Tahu Bekas dan Cara Mengobatinya
14 Orang Jadi Tersangka Baru Kasus Penyiksaan Anak Daycare Little Aresha Jogja