Aksi komplotan warga negara asing (WNA) memanipulasi data untuk mendapatkan izin tinggal investor dibongkar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Adapun modusnya adalah memberikan data palsu terkait nilai investasi perusahaan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DIY, Junita Sitorus, menyebut kasus ini merupakan bagian dari modus yang juga terjadi secara nasional.
"Mereka memilih izin tinggal investor sebagai modus untuk tinggal lebih lama di Indonesia. Dari hasil penelusuran, kami menduga terjadi fraud sejak proses pendirian perusahaan hingga operasional di lapangan," kata Junita saat dalam konferensi pers di kantor Imigrasi Yogyakarta, Selasa (21/4/2026) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat delapan WNA yang ditangani pihak imigrasi, mereka terdiri dari warga negara Pakistan, Yaman, dan Tiongkok. Enam orang berada di Indonesia, sementara dua lainnya di luar negeri.
Keenam WNA itu yakni pria inisial ASMB warga Yaman. Kemudian pria insial MSQ, HA, RMZM, dan wanita insial JZ warga Pakistan. Satu lagi yakni pria inisial GD warga Tiongkok.
Manipulasi Data Modal Usaha
Kepala Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Yogyakarta, Sefta Adrianus Tarigan, mengatakan saat ini pihaknya tengah menangani tiga perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran tersebut.
"Jadi untuk ketiga perusahaan yang sedang kami tangani saat ini, kegiatannya memang benar membuka usaha, tapi yang kami soroti adalah pemberian keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan izin tinggal," kata Sefta.
Ia menjelaskan, ketiga perusahaan tersebut bergerak di bidang usaha berbeda, mulai dari rumah makan hingga tempat biliar. Namun, ditemukan adanya manipulasi data modal agar memenuhi syarat minimal investasi Rp 10 miliar.
"Keterangan yang tidak benar itu adalah manipulasi data modal agar memenuhi ketentuan minimal Rp 10 miliar, tapi pada kenyataannya tidak seperti itu," ujarnya.
Imigrasi kemudian melakukan pengawasan terhadap aktivitas dan keberadaan para WNA tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk para WNA yang tidak mengenal notaris pembuat akta perusahaan.
"Semua notaris yang digunakan berada di luar Jogja. Dan berdasarkan pemeriksaan, para WNA ini tidak pernah bertemu, tidak kenal, bahkan tidak tahu kantor notarisnya di mana,"
Selain itu, nilai investasi yang tercantum dalam akta perusahaan tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Dalam dokumen, nilai investasi disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
"Modal komitmen investasinya tidak ada yang di bawah Rp 30 miliar. Tapi setelah kami periksa, mereka tidak pernah menyetor modal tersebut," jelasnya.
Pihak imigrasi juga menemukan saldo rekening perusahaan yang jauh dari nilai investasi yang dilaporkan. Bahkan ada perusahaan yang hanya memiliki saldo ratusan ribu rupiah.
"Salah satu rekening perusahaan hanya berisi Rp 400 ribu. Ada juga yang sekitar Rp 35 juta. Ini jelas tidak menggambarkan investasi puluhan miliar," tegasnya.
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menambahkan pihaknya telah memberikan kesempatan kepada para WNA untuk memenuhi kewajiban sebagai investor. Jika tidak, mereka diminta mengganti izin tinggal atau meninggalkan Indonesia.
"Kalau masih mau memegang izin tinggal investor, silakan penuhi kewajibannya. Kalau tidak bisa, harus pulang atau mengganti izin tinggal sebagai tenaga kerja," kata Tedy.
Hingga saat ini, petugas Imigrasi masih mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan penindakan administratif hingga proses hukum lebih lanjut.
(par/ahr)
Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja