Hakim yang Tambah Hukuman Eks Ibu Negara Korsel Ditemukan Meninggal

Internasional

Hakim yang Tambah Hukuman Eks Ibu Negara Korsel Ditemukan Meninggal

Rita Uli Hutapea - detikJogja
Kamis, 07 Mei 2026 17:40 WIB
SEOUL, SOUTH KOREA - SEPTEMBER 24: Ex first lady Kim Keon-hee arrives for her first trial hearing on corruption charges at a courtroom of the Seoul Central District Court on September 24, 2025 in Seoul, South Korea. The hearing is take place after special counsel indicted Kim with physical detention on charges of violating the Capital Markets Act, the Political Funds Act and a law on the acceptance of bribes for mediation on Aug. 29. (Photo by Chung Sung-Jun/Getty Images)
Eks Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee. Foto: Getty Images/Chung Sung-Jun
Jogja -

Seorang hakim di Korea Selatan (Korsel) ditemukan meninggal dunia. Diketahui, dia adalah hakim yang menambahkan hukuman bagi eks Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee April lalu.

"Shin Jong-o ditemukan tidak sadarkan diri sekitar pukul 01.00 (1600 GMT pada hari Selasa)... di gedung Pengadilan Tinggi Seoul," kata seorang penyidik di kantor polisi distrik Seocho, dilansir kantor berita AFP via detikNews, Rabu (6/5/2026).

Penyidik setempat menerangkan, Shin sempat dibawa ke rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal. Dia menambahkan: "Tidak ada tanda-tanda kejahatan dalam kematian tersebut."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik polisi tersebut mengatakan bahwa "keluarga hakim yang berduka sangat terpukul oleh kejadian tersebut dan meminta privasi".

Media Korsel memberitakan bahwa Shin sempat meninggalkan surat wasiat. Namun, penyidik mengungkap tidak ada.

Pada bulan lalu, Shin Jong-o memimpin sidang banding Kim Keon Hee, istri eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol. Saat itu, Shin menyatakan Kim bersalah atas manipulasi saham dan penyuapan, serta menambah hukuman penjaranya menjadi empat tahun dari sebelumnya 20 bulan.

"Pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa dan mengenakan denda 50 juta Won (Rp 584,5 juta)," demikian bunyi putusan Pengadilan Tinggi Seoul yang disiarkan langsung via televisi pada Selasa (28/4) lalu.

Pengadilan Tinggi Seoul menyatakan Kim bersalah telah memanipulasi harga saham Deutsch Motors, sebuah perusahaan dealer mobil Korsel, yang menurut pengadilan merupakan "tindakan perdagangan yang merupakan manipulasi pasar... yang bersifat kolusi".

"Terdakwa tampaknya telah berpartisipasi dalam tindakan tersebut," kata pengadilan saat membatalkan putusan pengadilan lebih rendah terkait dakwaan manipulasi harga saham.

Pada Januari lalu, Kim divonis 20 bulan bui atas dakwaan penyuapan, usai dia menerima hadiah mewah dari sebuah gereja yang mirip sebuah sekte.

Dia mengajukan banding atas putusan itu dengan harapan membersihkan namanya. Sementara jaksa penuntut juga mengajukan banding dengan alasan hukuman itu terlalu ringan, dan digugurkannya dakwaan manipulasi saham adalah tidak sah.

Pengadilan Tinggi Seoul, dalam putusannya pada Selasa (28/4), menyatakan Kim "gagal mengakui kesalahannya dan malah terus-menerus mencari alasan".

Akibat suap yang diterima oleh Kim, menurut Pengadilan Tinggi Seoul, "kepercayaan publik terhadap transparansi urusan negara dan pelaksanaan kebijakan nasional yang adil telah dirusak".




(apu/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads