Pemuda Dibekuk Usai Kabur dari Kos Mewah Sleman Sambil Gondol TV-Heater

Pemuda Dibekuk Usai Kabur dari Kos Mewah Sleman Sambil Gondol TV-Heater

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Kamis, 21 Mei 2026 16:55 WIB
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti pencurian, Rabu (21/5/2026).
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti pencurian, Rabu (21/5/2026). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Sleman -

Seorang penghuni kos di wilayah Mlati, Sleman, ditangkap polisi setelah membawa kabur barang inventaris kamar yang disewanya. Pelaku mencuri televisi dan water heater dari kamar kos yang ditempatinya.

Kapolsek Mlati Kompol Edi Mulyono menjelaskan pelaku merupakan pria berinisial MA (21), warga Sendangadi, Mlati, Sleman. Pelaku diamankan polisi pada 11 Mei 2026 di wilayah Godean, Sleman.

"Pelaku berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Mlati di wilayah Godean dan saat ini telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Mlati," kata Edi saat rilis kasus di Polsek Mlati, Kamis (21/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus itu terungkap setelah pemilik kos berinisial AW (42) mengecek kamar kos miliknya di wilayah Jaten, Sendangadi, Mlati, Sleman, Senin (11/5) sekitar pukul 10.50 WIB.

Edi menjelaskan pelaku mulai menyewa kamar kos 28 Januari 2026 dengan biaya Rp 1,3 juta per bulan. Fasilitas yang diperoleh di antaranya kamar mandi dalam, water heater, televisi, tempat tidur, dan AC.

"Pelaku sempat memperpanjang masa sewa sampai Mei 2026, namun biaya sewa untuk periode tersebut belum dibayarkan kepada korban," ujarnya.

Saat hendak mengecek kamar, korban mendapati pintu terkunci dari dalam. Korban kemudian masuk melalui jendela kamar yang tidak terkunci dan mendapati pelaku sudah tidak berada di lokasi.

"Setelah dicek, televisi merek Samsung ukuran 32 inci beserta remotenya, water heater, hilang," jelasnya.

Polisi menyebut pelaku mengambil barang inventaris kos. Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku melakukan aksi tersebut karena faktor ekonomi.

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit water heater merek Modena kapasitas 10 liter, satu unit televisi Samsung 32 inci dan satu unit remote control televisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.




(afn/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads