Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengungkap hasil kesepakatan antara Forkopimda dan Gereja Misa Sejahtera (GMS) Sewon, Bantul pasca pembubaran ibadah di gereja tersebut. Hasilnya untuk sementara waktu GMS Bantul tidak digunakan, dan jemaat sepakat melaksanakan ibadah di Pakuwon Mall.
"Kemarin sudah disepakati untuk sementara bangunan itu tidak digunakan dulu untuk beribadah," kata Halim kepada wartawan di Masjid Agung Manunggal Bantul, Rabu (27/5/2026).
Terkait apakah Pemkab akan memfasilitasi tempat ibadah sementara untuk umat GMS Bantul, Halim mengaku hal itu tidak ada dalam kesepakatan. Sehingga Pemkab belum bisa menyediakan tempat sementara untuk ibadah umat GMS Bantul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kita mengikuti kesepakatan yang sudah ada beberapa waktu yang lalu bahwa untuk sementara saudara-saudara kita, umat Kristen yang tergabung dalam GMS ini untuk tidak menggunakan dulu, ya," ujarnya.
Di lokasi yang sama, Kapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto mengaku telah menggelar rapat koordinasi dengan unsur terkait beberapa hari lalu. Adapun rakor tersebut melibatkan Pemkab hingga GMS Bantul.
"Kami kemarin sudah melaksanakan rakor dengan unsur terkait, dari Gereja GMS kemudian dari Pemkab. Hasilnya mereka akan kembali sementara waktu sembari menunggu proses perizinan ini keluar akan melaksanakan peribadatan di Pakuwon Mall. Kesepakatannya seperti itu," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Bantul mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memfasilitasi jemaat Gereja Misa Sejahtera (GMS) untuk beribadah sembari menunggu perizinan gereja lengkap. Selain itu, FKUB juga menilai bahwa GMS bisa mengajukan izin sementara penggunaan tempat ibadah.
Ketua FKUB Bantul, Yasmuri mengatakan, bahwa GMS Bantul perlu melengkapi syarat terkait legalitas tempat ibadah. Menurutnya, ketika mendirikan tempat ibadah harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) atau Peraturan Bersama (PBM) Dua Menteri (Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri) No.9 dan 8 Tahun 2006 tentang pedoman pendirian rumah ibadah dan pemeliharaan kerukunan umat beragama di Indonesia.
"Dan tentu semua persyaratan itu harus dipenuhi. Jika tidak memenuhi itu nantinya tetap beribadah ya tidak apa-apa, tapi maksud kami tidak di tempat yang dianggap tempat ibadah resmi," katanya kepada detikJogja, Selasa (26/5/2026).
Oleh sebab itu, Yasmuri mengusulkan agar Pemkab Bantul perlu menyediakan tempat ibadah sementara bagi jemaat GMS Bantul. Hal itu sembari GMS Bantul melengkapi perizinan terkait tempat ibadah.
"Kalau tempat ibadah itu belum terpenuhi sesuai syarat-syarat, pemerintah harus memberikan fasilitas untuk melaksanakan ibadah," ujarnya.
Sedangkan usul kedua, lanjut Yasmuri, GMS Bantul bisa mengajukan izin sementara penggunaan tempat ibadah ke Pemkab Bantul. Adapun persyaratannya tertuang dalam PBM terkait pendirian rumah ibadah.
"Izin sementara itu nanti di PBM itu ada aturannya, izin sementara tentu dengan persyaratan mengajukan permohonan itu dan bangunan laik sesuai PBM. Jadi minimal ada dua hal, pemerintah pemerintah memfasilitasi tempat ibadah sementara dan bisa mengajukan izin sementara," ucapnya.
(aku/aku)
Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja