Kronologi Balita Meninggal Diduga Korban Malpraktik di RSUD Prambanan

Kronologi Balita Meninggal Diduga Korban Malpraktik di RSUD Prambanan

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 03 Jun 2026 07:01 WIB
Pelaporan kasus dugaan malpraktik RSUD Prambanan di Polda DIY, Selasa (2/6/2026).
Pelaporan kasus dugaan malpraktik RSUD Prambanan di Polda DIY, Selasa (2/6/2026). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJogja
Jogja -

Seorang ibu bernama Anastacia Niken Purwandari (36) warga Bantul melaporkan dugaan malpraktik terkait kematian anaknya usai mendapat penanganan di RSUD Prambanan. Berikut kronologi kasus tersebut.

Maret 2026

Tim kuasa hukum keluarga korban, Purnomo Susanto, mengungkap kasus bermula usai korban bernama Naura Dwi Medita Putri (3) menjalani pemeriksaan pertumbuhan di posyandu pada Maret 2026.

Kala itu, anak memiliki lingkar kepala berukuran 46 sentimeter yang menjadi perhatian. Orang tua kemudian disarankan membawa korban diperiksa ke fasilitas kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi setiap bulannya kan selalu periksa ke posyandu dan ada lingkar kepala dari si anak Naura ini pada saat itu di angka 46 cm yang menurut kader posyandu ini menjadi perhatian dan kemudian diberikan rujukan. Rujukannya dari posyandu terus kemudian ke klinik, klinik terus kemudian ke RSUD Prambanan," jelasnya di Polda DIY pada Selasa (2/6/2026).

27 April 2026

Saat kontrol lingkar kepala korban masih tetap di angka 46 sentimeter dan masih dianggap kurang untuk anak di usianya. Dalam diagnosa dokter, korban menderita mikrosefali.

Dokter kemudian menyarankan untuk dilakukan CT Scan. Sebelum proses CT Scan, pihak rumah sakit melakukan tindakan sedasi untuk menenangkan korban.

"Tindakan sedasi itu berupa penyuntikan tiga kali," ujarnya.

Usai dilakukan CT scan korban sempat mengalami kejang hingga muntah darah. Korban akhirnya dirawat di ICU.

"Muntah darah, henti napas. Lebam mata. Iya, sampai di ICU itu dia sampai ada lebam di bawah mata. Sama sempat kejang juga dia beberapa kali gitu," lanjutnya.

28 April 2026

Korban dinyatakan meninggal pada 28 April usai mendapat perawatan intensif. Kliennya menduga ada malpraktik saat proses pemberian obat penenang atau tindakan sedasi.

"Namun setelah diberikan tindakan sedasi sampai proses CT scan itu anak ini tidak tersadarkan diri hingga dibawa ke ruang ICU dan kemudian pada tanggal 28 April 2026 pukul 02.20 WIB, anak ini meninggal dunia," lanjutnya.

17 Mei 2026

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda DIY pada 17 Mei. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/B/319/V/2026/SPKT/Polda DIY.

"Ini melanjutkan dari pemeriksaan awal terkait dengan laporan polisi tersebut terkait dengan dugaan kelalaian medis sesuai diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata Purnomo.

Cerita Ibu Korban

Anastacia Niken Purwandari, ibunda korban, menyampaikan anaknya tidak sakit saat masuk ke RSUD Prambanan dan sebelum tindakan. Bahkan masih sempat bermain-main di lokasi.

"Dia itu sehat, dia enggak sakit. Dia itu enggak sakit, dia itu sehat. Cuma dia masih bermain di situ, masih makan. Waktu sebelum tindakan itu dia sehat," ujar Niken sembari menahan tangis.

Ia menyebut sebelum tindakan sedasi, anaknya masih ceria dan bercanda dengan dirinya.

"Padahal dia nggak sakit, dia nggak ada keluhan apapun. Terus waktu dipasang alat untuk dimasukin obat pun dia masih ceria, dia masih bercanda sama saya. Jadi sama sekali dia tuh nggak sakit, sama sekali," ujarnya.

Oleh karena itu, ia ingin tahu penjelasan dari rumah sakit terkait penyebab kematian anaknya.

"Terus pemeriksaan CT scan sampai dia nggak sadar, sampai dia meninggal itu yang mau saya pertanyakan ke pihak rumah sakit. Saya pengin tahu rumah sakit tuh ngomongnya kayak apa, soalnya waktu anak saya nggak ada pun pihak rumah sakit juga belum ada konfirmasi apapun saya," ujarnya.

Pihak RS Siapkan Penjelasan Medis

Terpisah, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prambanan drg. Ratih Susila, M.P.H., saat dikonfirmasi menyebut pihaknya merencanakan untuk memberikan keterangan medis untuk keluarga.

"Jadi, saat ini RSUD Prambanan itu sedang merencanakan untuk jadwal kami memberikan keterangan medis kepada pihak keluarga dan kuasa hukumnya. Dan ini kami sedang menunggu jadwal dari kuasa hukum pihak keluarga," ujar Ratih.

Ratih menjelaskan, sesuai prosedur, saat ini rumah sakit sedang melakukan audit medis terkait kasus ini. Namun, untuk hasilnya, Ratih masih belum bisa menyampaikan.




(afn/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads