Lurah Condongcatur Sleman, Reno Candra Sangaji, ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Reno diduga telah menyewakan Tanah Kas Desa tanpa izin hingga negara rugi lebih dari Rp 1 miliar
Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan menjelaskan, kasus ini terkait dengan pemanfaatan tanah di Padukuhan Gandok. Reno diduga menyewakan lahan itu tanpa izin dari Gubernur.
"Kalau sesuai dengan hasil penyidikan adalah tanah yang berada di daerah Padukuhan Gandok, Condongcatur. Ini yang disewakan kepada 17 penyewa dan penyewaan ini tanpa ada izin dari Gubernur DIY, sehingga merugikan. Kerugiannya sekitar Rp 1 miliar lebih," jela saat ditemui wartawan di Mapolda DIY, Selasa (2/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya, melakukan penetapan tersangka sejak pekan lalu. Reno juga telah diperiksa sebagai tersangka. Namun, pihaknya belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
"Saat ini yang bersangkutan belum kita lakukan penahanan karena memang prosesnya baru bergulir," lanjutnya.
Ihsan masih belum membeberkan secara detail terkait kasus ini. Sebab, saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan tambahan dalam kasus ini.
"Ya nanti, nanti lengkapnya akan kami sampaikan pada saat konferensi pers ya. Tapi intinya sudah ditetapkan satu tersangka, kemudian sudah juga dilakukan pemeriksaan terhadap tersangkanya sebagai tersangkanya," pungkasnya.
detikJogja sudah berupaya menghubungi Lurah Condongcatur Reno Candra Sangaji namun belum merespons.
Sementara itu, Bupati Sleman Harda Kiswaya mengaku sudah mendapat informasi terkait perkara ini. Pihaknya akan segera mencopot Reno sebagai lurah.
"Ini surat baru masuk kemarin, insyaallah segera kita tandatangani sesuai dengan aturan yang berlaku. Ya, tentu harus ada eh pejabat sementara," ucapnya.
(afn/afn)
Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja