Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak Daerah Istimewa Yogyakarta (Satgas PPA DIY) memberi pendampingan kepada keluarga balita yang diduga menjadi korban malpraktik RSUD Prambanan. Pendampingan tersebut agar penanganan kasus bisa cepat selesai.
"Kita dari Satgas Provinsi mengenai kasus Bu Niken, kami bersama-sama dengan berbagai pihak untuk menggandeng, membantu kasus ini supaya mendapat keadilan," kata Koordinator Satgas PPA DIY, Yekti Utami, kepada wartawan di Piyungan, Bantul, Kamis (4/6/2026).
Salah satunya adalah memberikan bantuan terkait pendampingan terhadap penanganan kasus. Di mana nantinya Satgas PPA DIY akan menjadi jembatan keluarga korban dengan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendampingannya nanti kami akan berusaha untuk tetap menjadi jembatan dengan pemerintah, atau nanti kita bekerja sama dengan PPA Kabupaten, UPTD hingga KPAD," ujarnya.
Sementara itu, Anastacia Niken Purwandari (36) mengaku sangat terbantu dengan adanya pendampingan dari Satgas PPA DIY. Pasalnya Niken ingin mencari keadilan bagi anaknya yang meninggal dunia atas dugaan malpraktik.
"Saya terima kasih kepada PPA DIY, sama semua yang datang ke sini, yang sudah mau membantu mencari keadilan bagi anak saya. Semoga upaya yang akan kita lakukan ini secepatnya membuahkan hasil," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu bernama Anastacia Niken Purwandari (36), warga Bantul, melaporkan penanggung jawab RSUD Prambanan dan seorang dokter ke Polda DIY atas dugaan malpraktik. Dalam kasus itu anak kandung Anastacia meninggal dunia seusai menjalani CT scan.
Laporan itu dilayangkan pada tanggal 17 Mei 2026 dengan nomor laporan LP/B/319/V/2026/SPKT/Polda DIY. Hari ini, Niken bersama dengan tim pendamping hukum mendatangi Polda DIY untuk pemeriksaan lanjutan.
"Ini melanjutkan dari pemeriksaan awal terkait dengan laporan polisi tersebut terkait dengan dugaan kelalaian medis sesuai diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata salah satu tim kuasa hukum korban, Purnomo Susanto ditemui wartawan di Polda DIY, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan kasus ini bermula saat anak kandung kliennya, Naura Dwi Medita Putri (3), menjalani pemeriksaan lanjutan di RSUD Prambanan pada 27 April 2026 pagi. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan pada Maret 2026 setelah Naura mendapat rujukan berjenjang. Mulai dari Posyandu, klinik, hingga RSUD Prambanan.
"Jadi setiap bulannya kan selalu periksa ke Posyandu dan ada lingkar kepala dari si anak Naura ini pada saat itu di angka 46 cm yang menurut kader Posyandu ini menjadi perhatian dan kemudian diberikan rujukan. Rujukannya dari Posyandu terus kemudian ke klinik, klinik terus kemudian ke RSUD Prambanan," jelasnya.
Saat kontrol tanggal 27 April, lingkar kepala korban masih tetap di angka 46 sentimeter dan masih dianggap kurang untuk anak di usianya. Dalam diagnosa dokter, korban menderita mikrosefali. Dokter kemudian menyarankan untuk dilakukan CT Scan.
Sebelum proses CT Scan, pihak rumah sakit melakukan tindakan sedasi untuk menenangkan korban. Dari informasi yang diterima, korban menerima tiga kali suntikan sedasi kemudian dilanjutkan CT scan.
"Tindakan sedasi itu berupa penyuntikan tiga kali," ujarnya. Usai CT Scan korban sempat dirawat intensif sebelum meninggal pada 28 April.
(afn/apu)
Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja