Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait keributan karena masalah utang di Ponjong, Gunungkidul. Tiga tersangka terdiri dari dua kasus, yakni kasus penganiayaan dan membawa senjata tajam (Sajam).
"Sudah (penetapan tersangka), ada dua laporan pertama kasus penganiayaan satu tersangka dan kasus membawa sajam dua tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto saat dihubungi wartawan, Sabtu (6/6/2026).
Secara rinci, untuk tersangka kasus penganiayaan berinisial S (42), warga Karangmojo, Gunungkidul. Sedangkan motifnya adalah korban kurang membayar satu kali angsuran smartphone.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Motif karena korban beli HP dicicil 24 bulan dan kurang satu angsuran Rp 350 ribu. Untuk S itu memang orangnya kerap memberi pinjaman ke orang-orang," ujarnya.
Sedangkan untuk dua tersangka terkait kasus membawa sajam adalah T (48), warga Semin, Gunungkidul dan A (37), warga Wedi, Klaten, Jawa Tengah.
"Untuk T membawa celurit dengan alasan jaga-jaga, kalau A membawa 4 pedang dan satu tongkat dengan alasan untuk jaga-jaga juga," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kapanewon Ponjong menjadi korban penganiayaan oleh kelompok penagih utang bersajam. Saat ini Satreskrim Polres Gunungkidul telah mengamankan lima orang terkait kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Tri Hartanto menjelaskan, bahwa kemarin tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Gunungkidul mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya cekcok warga di Ponjong. Karena itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian.
"Selanjutnya kami langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan lima orang kemarin malam," ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan baik pada kelima orang itu hingga sarana mobil yang digunakan.
"Saat melaksanakan penggeledahan terhadap mobil terdapat beberapa senjata tajam jenis celurit dan pedang," ucapnya.
Oleh sebab itu, kelimanya polisi bawa ke Polres Gunungkidul. Berdasarkan pemeriksaan, terjadi penganiayaan di lokasi kejadian.
"Yang terjadi di lokasi itu penganiayaan. Ada dua korban dan satu pelaku," katanya.
Terkait status kelima orang tersebut, Tri mengaku masih melakukan pemeriksaan secara intensif.
"Jadi kita masih melakukan penyelidikan, masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk menentukan apakah ditemukan peristiwa pidana atau tidak. Selanjutnya, kita akan laksanakan gelar (perkara) juga," ujarnya.
Menyoal motif penganiayaan terhadap korban, Tri menyebut karena masalah utang piutang. Di mana ayah korban melakukan pembelian smartphone secara kredit dan terdapat kekurangan pembayaran.
"Motifnya karena nagih utang sudah lama, sebetulnya anggota keluarga korban ini membeli Hp secara kredit kepada pelaku tapi sudah lama tidak bayar, dan ada kekurangan Rp 350 ribu. Nah, pada saat dicari, si pelaku tidak pernah ketemu dan tidak bayar-bayar," ucapnya.
Karena sudah tidak bisa menahan emosinya, pelaku bersama rekan-rekannya mendatangi rumah korban. Sesampainya di rumah korban, mereka bertemu anak dari pihak yang mengutang.
"Saat berkunjung ke rumahnya, ketemulah dengan keluarga yang utang itu, terjadilah cekcok di situ. Selanjutnya, yang bersangkutan dan pemilik rumah mengalami pemukulan terhadap si pemberi utang," katanya.
(ahr/ahr)
Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja