Perintah Jahat Ketua Yayasan Ikat Anak Berlarian di Little Aresha

Perintah Jahat Ketua Yayasan Ikat Anak Berlarian di Little Aresha

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 10 Jun 2026 11:06 WIB
Para tersangka digelandang ke minibus usai rekonstruksi di Daycare Little Aresha, Selasa (9/6/2026).
Para tersangka digelandang ke minibus usai rekonstruksi di Daycare Little Aresha, Selasa (9/6/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Fakta memilukan terungkap dalam reka ulang kasus kekerasan Daycare Little Aresha Jogja. Anak-anak yang seharusnya dijaga ternyata diikat sesuai dengan instruksi tersangka Diyah Kusumastuti alias DK (51) selaku Ketua Yayasan yang menaungi daycare tersebut.

Rekonstruksi digelar hari Selasa (9/6) kemarin di lokasi kejadian. Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian mengatakan DK memberikan perintah kepada para pengasuh untuk mengikat anak-anak di sana jika berlarian atau tidak mau untuk mandi.

"Tadi salah satu tersangka juga menjelaskan itu memang disampaikan sama ketua yayasan, 'Sudah kalau mereka nanti lari-larian atau mereka sulit untuk dilakukan, dimandiin, diikat saja', gitu. Itu tadi salah satu tersangka menyampaikan itu," kata Adrian usai rekonstruksi, Selasa (9/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, anak-anak bahkan dibiarkan tetap terikat dalam kondisi tertidur. Sehingga ada unsur pembiaran di sana.

"Dia ditidurkan dalam keadaan terikat semua, tapi dalam tahu telentang gitu. Itu kan kalau kita yang dewasa saja dalam (keadaan terikat) tidak bisa bergerak ya, bagaimana ini," ungkap Adrian.

"Memang waktu saat kita melakukan penggerebekan itu kita lihat langsung ada anak dalam kondisi telentang dan muntah dan nangis gitu, karena sudah tidak bisa bergerak ya," lanjutnya.

Aksi pengikatan itu berlangsung sejak korban datang hingga dijemput orang tuanya. Ikatan hanya dilepas saat pengasuh akan dokumentasi kegiatan makan dan mandi untuk dilaporkan ke orang tua.

"Tergantung anaknya ini. Kadang-kadang anak ada yang diambil jam 10.00, ada yang jam 12.00, ada yang jam 14.00, ada yang jam 17.00 sore. Ini semua tergantung dari orang tua mengambil jam kapan gitu," pungkasnya.

Untuk diketahui ada 13 tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni DK (51), AP (42), FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28). Saat dihadirkan dalam rekonstruksi, mereka dicaci maki orang tua korban yang emosi.




(alg/afn)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads