Makian Ortu Iringi Reka Ulang Pengasuh Daycare Little Aresha Ikat Bayi

Round-Up

Makian Ortu Iringi Reka Ulang Pengasuh Daycare Little Aresha Ikat Bayi

Tim detikJogja - detikJogja
Rabu, 10 Jun 2026 05:30 WIB
13 tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi kasus kekerasan anak daycare Little Aresha, Jogja, Selasa (9/6/2026).
13 tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi kasus kekerasan anak daycare Little Aresha, Jogja, Selasa (9/6/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Rekonstruksi kasus kekerasan anak Daycare Little Aresha Jogja di Umbulharjo kemarin diiringi oleh makian para orang tua korban yang hadir di lokasi. Ada 23 adegan dalam rekonstruksi selama 3,5 jam itu, termasuk adegan saat para tersangka mengikat bayi atau korban.

13 Tersangka

Sebanyak 13 tersangka dihadirkan dalam rekonstruksi di lokasi daycare, Umbulharjo, Jogja, Selasa (9/6/2026). Para orang tua korban turut menyaksikan rekonstruksi.

Para tersangka tiba menggunakan minibus Polresta Jogja. Mereka mengenakan baju tahanan warna jingga dan diborgol satu sama lain. Rekonstruksi dimulai pukul 10.35 WIB. Dimulai dari salah satu tersangka menjemput anak di depan Daycare.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kapolresta Jogja Kombes Eva Guna Pandia mengungkapkan 13 tersangka itu seluruhnya perempuan. Mereka berinisial DK (51), AP (42), FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).

"Yang pertama itu inisial DK, Ketua Yayasan. Yang kedua inisial AP, kepala sekolah. Sebelas orang lainnya berperan sebagai pengasuh," kata Pandia di Mapolresta Jogja, Senin (27/4) lalu.

Para tersangka digelandang ke minibus usai rekonstruksi di Daycare Little Aresha, Selasa (9/6/2026).Para tersangka digelandang ke minibus usai rekonstruksi di Daycare Little Aresha, Selasa (9/6/2026). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

Ortu Caci Maki Tersangka

Sejumlah orang tua yang menunggu di lokasi sejak pagi langsung berusaha mendekat saat para tersangka tiba. Mereka kemudian meneriaki hingga menarik para tersangka yang turun dari minibus.

Saat para tersangka turun dari minibus, teriakan caci maki dari para orang tua menggema. Teriakan semakin menjadi-jadi saat para tersangka memasuki area daycare, bahkan beberapa tersangka tampak ditarik oleh orang tua.

"Sebagai orang tua kita semua tentunya jengkel. Anak-anak kami yang dititipkan, harapannya bisa dididik, diasuh dengan baik di sini, tetapi kenyataannya apa yang kami dapatkan adalah perilaku yang tidak seharusnya," kata salah satu orang tua korban, Ismanto, Selasa (9/6).

Suasana rekonstruksi kasus kekerasan anak Daycare Little Aresha Jogja, Selasa (9/6/2026)Suasana rekonstruksi kasus kekerasan anak Daycare Little Aresha Jogja, Selasa (9/6/2026) Foto: Adji G Rinepta/detikJogja

17 Pengasuh Hanya Wajib Lapor

Menurut salah satu orang tua korban, Ismanto, ada 17 pengasuh lain yang belum ditetapkan tersangka. Mereka kini berstatus wajib lapor 2 kali sepekan.

"Kalau kami dari selaku orang tua tentunya berharap 17 yang lain, yang masih statusnya masih lapor, wajib lapor dua kali dalam seminggu, ini juga bisa dijadikan tersangka," ujar Ismanto.

"Karena bagaimanapun mereka juga sebagai eksekutor saat mengikat anak-anak kami selama menitipkan anak kami di Daycare Aresha," sambungnya.

Momen Bayi-bayi Diikat Pengasuh

Sebanyak 23 adegan diperagakan 13 tersangka dalam rekonstruksi yang berlangsung sekitar 3,5 jam itu.

Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian mengatakan awalnya dalam rekonstruksi ini diagendakan memperagakan 17 adegan. Namun jaksa meminta tambahan 6 adegan.

"Jadi kurang lebih kita tadi memakan waktu rekonstruksi selama 3,5 jam," ujar Adrian usai rekonstruksi, Selasa (9/6/2026).

"Awalnya itu ada sekitar 17 adegan, namun tadi dari hasil pendalaman jaksa dan penyidik, ada penambahan adegan yaitu ada penambahan 6 adegan," sambungnya.

Enam adegan tambahan itu, kata Adrian, sebenarnya pecahan adegan dari 17 adegan inti. Alasannya, menurut penilaian penyidik dan Jaksa Penuntut Umum perlu adanya pendalaman peran dari masing-masing para tersangka.

"Jaksa meminta lebih lebih rinci sehingga lebih terlihat bahwa memang niat dari para pelaku ini memang melakukan kekerasan terhadap bayi atau korban," ujar Adrian.

"Tadi dari hasil rekonstruksi tadi sudah terlihat jelas bahwa niatan dari para tersangka memang itu sudah disengaja dan memang sudah ada instruksi dari ketua yayasan sendiri. Jaksa juga menambah keyakinan untuk menuntut para menuntut para tersangka dengan hukuman berat," imbuhnya.

Dalam 23 adegan, tergambar seluruh proses kejadian. Mulai dari orang tua mengantarkan anaknya ke daycare sampai adegan terakhir penjemputan anak oleh orang tuanya.

"Tapi memang tadi yang lebih menitikberatkan itu adalah proses pengikatan atau proses kekerasan yang dilakukan oleh para tersangka kepada korban," ungkapnya.

"(Kekerasan yang dilakukan) Menali, lalu tadi ada juga yang posisi sudah ditali namun ditidurkan dalam kondisi terlentang," imbuh Adrian.

Ketua Yayasan Perintahkan Ikat Anak

Rekonstruksi ini mengungkapkan sejumlah fakta. Salah satunya, instruksi dari tersangka Diyah Kusumastuti alias DK (51) selaku Ketua Yayasan yang menaungi daycare untuk mengikat anak-anak

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, mengatakan DK memperagakan adegan sesuai perannya. Seperti menjemput anak yang diantar orang tuanya dari pagar ke dalam dan diberikan ke para pengasuh yang ada di setiap ruangan.

DK juga berperan sebagai pemberi perintah atau instruksi untuk mengikat para korban.

"Kalau dari hasil adegan tadi tidak (DK tidak melakukan pengikatan terhadap korban), namun hanya memerintahkan," ujar Adrian usai rekonstruksi, Selasa (9/6/2026).

"Tadi salah satu tersangka juga menjelaskan itu memang disampaikan sama ketua yayasan, 'Sudah kalau mereka nanti lari-larian atau mereka sulit untuk dilakukan, dimandiin, diikat saja', gitu. Itu tadi salah satu tersangka menyampaikan itu," sambungnya.

Adapun tindak kekerasan yang diketahui dalam rekonstruksi ini adalah pengikatan dan pembiaran korban.

"Dia ditidurkan dalam keadaan terikat semua, tapi dalam tahu telentang gitu. Itu kan kalau kita yang dewasa saja dalam (keadaan terikat) tidak bisa bergerak ya, bagaimana ini," ungkap Adrian.

"Memang waktu saat kita melakukan penggerebekan itu kita lihat langsung ada anak dalam kondisi telentang dan muntah dan nangis gitu, karena sudah tidak bisa bergerak ya," lanjutnya.

Tindakan-tindakan kekerasan itu, kata Adrian, hanya dilakukan oleh pengasuh. Sementara DK hanya memberi perintah dan tidak mencontohkan pengikatan korban kepada para pengasuh.

"Jadi ini memang karena ini sudah lama ya. Sudah lama ini dari turun-temurun dari pengasuh ke pengasuh, pengasuh ke pengasuh itu juga apa itu sudah menjadi kebiasaan di sini," ujar Adrian.

Instruksi dan perintah dari DK tersebut diketahui lewat keterangan para tersangka yang lain. Adrian mengatakan, tidak menutup kemungkinan DK akan menyangkal itu di pengadilan. Namun menurutnya, dengan peran DK selaku ketua yayasan, DK sulit menyangkal hal tersebut.

"Kalau memang dia mau mengelak perihal masalah itu, masalahnya kan dia tiap hari juga di sini ya. Dia memiliki tugas dan kewajiban di sini, dia memiliki kewenangan di sini. Dia kan melihat langsung, otomatis kalau memang dia bilang dia tidak mengikat, tapi kenapa tidak ada melarang? Karena ini kan semua di daycare ini dalam pertanggungjawaban dia gitu," terangnya.

"Iya komando dari dia, dan dia melihat langsung, dan dia tiap hari hadir di sini, dan dia melihat langsung anak-anak itu dalam keadaan tersebut keadaan terikat seperti itu. Kalau memang dia menyangkal ya menurut saya agak kurang masuk akal. Tapi silakan itu kan hak-hak dari para para tersangka mengeluarkan statement itu ya," lanjut Adrian.

Adrian menambahkan, pengikatan terhadap para korban berlangsung sejak korban datang hingga dijemput orang tuanya. Ikatan hanya dilepas saat pengasuh akan mendokumentasikan kegiatan makan dan mandi untuk dilaporkan ke orang tua.

"Tergantung anaknya ini. Kadang-kadang anak ada yang diambil jam 10.00, ada yang jam 12.00, ada yang jam 14.00, ada yang jam 17.00 sore. Ini semua tergantung dari orang tua mengambil jam kapan gitu," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(dil/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads