Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prambanan telah melakukan audit medis internal terkait dengan tudingan malpraktik setelah bocah 3 tahun meninggal usai CT Scan. Hasil audit internal menyatakan bahwa tidak ada unsur kelalaian medis.
"Perkembangan saat ini dokter sudah diaudit medis internal dan eksternal dengan hasil dinyatakan tidak ada kelalaian medis," kata Direktur RSUD Prambanan drg Ratih Susila saat dihubungi wartawan, Rabu (10/6/2026).
Ratih menjelaskan semua tindakan medis yang dilakukan saat proses CT scan sudah sesuai dengan prosedur. Hal ini juga sekaligus menjawab pertanyaan kuasa hukum keluarga pasien yang mempertanyakan pemasangan selang ETT atau selang napas kepada pasien.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggih dalam hasil audit kami tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur," jelasnya.
Di sisi lain, terkait dengan proses hukum, Ratih menyampaikan bahwa pekan ini polisi memanggil dokter yang menangani pasien.
"Minggu ini dokter dipanggil ke Polda DIY untuk dilakukan pemeriksaan. Hari ini sedang berproses dilakukan pemeriksaan di Polda DIY," ujarnya.
Lebih lanjut, Ratih menyampaikan soal permintaan keluarga pasien yang sampai saat ini belum bisa mengakses rekam medis. Ratih menjelaskan bahwa rumah sakit sebenarnya sudah mengundang keluarga dan kuasa hukum.
"Kami sudah mengundang pihak keluarga dan kuasa hukum sebanyak 2 kali untuk kami memberikan penjelasan medis dan tentu pihak keluarga dapat mengambil salinan rekam medis. Namun pihak keluarga menyatakan belum dapat hadir ke RS," ujarnya,
Dia menegaskan bahwa rumah sakit akan bersikap terbuka memberikan penjelasan medis. Apabila keluarga pasien datang dan meminta penjelasan.
"RS sangat terbuka bila keluarga datang dan meminta penjelasan kepada dokter yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang ibu bernama Anastacia Niken Purwandari (36) warga Bantul, melaporkan penanggung jawab RSUD Prambanan dan seorang dokter ke Polda DIY atas dugaan malpraktik. Dalam kasus itu anak kandung Anastacia meninggal dunia seusai menjalani CT scan.
Laporan itu dilayangkan pada tanggal 17 Mei 2026 dengan nomor laporan LP/B/319/V/2026/SPKT/Polda DIY. Hari ini, Niken bersama dengan tim pendamping hukum mendatangi Polda DIY untuk pemeriksaan lanjutan.
"Ini melanjutkan dari pemeriksaan awal terkait dengan laporan polisi tersebut terkait dengan dugaan kelalaian medis sesuai diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," kata salah satu tim kuasa hukum korban, Purnomo Susanto ditemui wartawan di Polda DIY, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan kasus ini bermula saat anak kandung kliennya, Naura Dwi Medita Putri (3), menjalani pemeriksaan lanjutan di RSUD Prambanan pada 27 April 2026 pagi. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang dilakukan pada Maret 2026 setelah Naura mendapat rujukan berjenjang. Mulai dari Posyandu, klinik, hingga RSUD Prambanan.
Saat kontrol tanggal 27 Maret, lingkar kepala korban masih tetap di angka 46 sentimeter dan masih dianggap kurang untuk anak di usianya. Dalam diagnosa dokter, korban menderita mikrosefali. Dokter kemudian menyarankan untuk dilakukan CT Scan.
Sebelum proses CT Scan, pihak rumah sakit melakukan tindakan sedasi untuk menenangkan korban. Dari informasi yang diterima, korban menerima tiga kali suntikan sedasi kemudian dilanjutkan CT scan.
Setelah proses CT scan, korban mengalami kejang hingga muntah darah. Petugas medis kemudian segera memindahkan korban ke ICU. Namun nyawa korban tetap tidak tertolong.
(alg/afn)
Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja