Pengacara Tangsel Beberkan Alasan Polisikan Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto

Pengacara Tangsel Beberkan Alasan Polisikan Eks Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto

Wildan Noviasnyah - detikJogja
Kamis, 18 Jun 2026 11:11 WIB
Pengacara pihak debt collector, Firdaus Oiwobo (Adrial-BeritaKlik)
Foto: Pengacara Tangsel Firdaus Oiwobo (Adrial-BeritaKlik)
Jogja -

Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM Tiyo Ardiyanto dipolisikan pengacara Firdaus Oiwobo ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel). Firdaus beralasan pelaporan itu dilakukan terkait penghinaan terhadap Presiden atau Kepala Negara.

"Saya melaporkan mantan Ketum BEM atau presiden BEM UGM. Karena dia telah menghina Kepala Negara, Pak Prabowo Subianto dan menghina Mas Gibran, dan mefitnah SPPG dan MBG," kata Firdaus dalam unggahan instagram pribadinya, dilansir detikNews, Rabu (17/6/2026). Firdaus sudah mengizinkan BeritaKlik untuk mengutipnya.

Tiyo dilaporkan dengan tuduhan Pasal 263 KUHP Undang-undang 1 tahun 2023 dan/atau Pasal 433 dan Pasal 434 KUHP. Firdaus menilai Tiyo telah melakukan penghasutan terhadap program MBG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia juga banyak menghina, dan memfitnah programnya Pak Prabowo. Makannya hari ini saya sikat dia," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia juga akan melaporkan pihak lainnya, namun siapa saja sosoknya belum dijelaskan. Firdaus mewanti-wanti Tiyo agar tak menyerang pribadi pejabat negara saat menyampaikan kritik.

"Saya nanti akan laporkan lagi yang lainnya ya. Jadi saya gak main-main ya. Saya ini memang tukang lapor. Tukang Somasi, tukang lapor. Alhamdulillah udah banyak yang dipenjara ya. Hari ini banyak juga orang yang telah diproses di Polres, dan Polda atas laporan saya," kata dia.

"Tiyo, kamu anak baru kemarin ya, baru jadi aktivis. Kritis boleh, tapi jangan menghina. Jangan menyerang pribadi Pak Prabowo ya. Jangan menghina Mas Gibran. Kalau kamu menghina, saya sikat kamu. Kamu tahu saya kan? Kamu saya sikat," jelasnya.

Pelaporan terhadap Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UGM Tiyo Ardianto ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto.

"Membenarkan adanya laporan atas nama Firdaus Oiwobo. Betul (terlapor Tiyo Ardianto)," kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, saat dihubungi, Rabu (17/6).

Laporan itu pun kini telah diusut Satreksrim Polres Metro Tangerang Selatan. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

BeritaKlik sudah menghubungi Tiyo Ardianto untuk meminta tanggapan terkait laporan tersebut. Namun hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan lebih lanjut.




(ams/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads