Polresta Jogja resmi melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan kekerasan Daycare Little Aresha Jogja ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Jogja hari ini. Berkas pun dinyatakan lengkap atau P21 dan tinggal diserahkan ke Pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jogja, Hartono mengatakan penyerahan hari ini adalah penyerahan tahap 2 terkait kasus ini. Ada 13 tersangka turut dibawa saat pelimpahan.
"Berdasarkan hasil pemerintahan formal maupun material yang dilakukan oleh tim JPU, berkas perkara dari Polresta Yogyakarta telah dinyatakan lengkap atau P21," jelas Hartono dalam konferensi pers di Kejari Jogja, Rabu (24/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga pada proses tahap 2 ini tadi kami melalui tim JPU di bawah kombinasi Pak Kasi Pidum dan Pak Koordinator dari Kejati DIY telah menerima, memeriksa dan memverifikasi sejumlah barang bukti dan alat bukti yang lainnya yang akan menjadi dasar JPU di dalam proses pembuktian di persidangan nantinya," sambungnya.
Selanjutnya, kata Hartono, langkah hukum selanjutnya pascatahap 2 ini adalah tim Jaksa Penuntut Umum Kejari akan segera menyempurnakan surat dakwaan secara termal, jelas, dan lengkap.
"Dan selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakatra agar persidangan dapat segera digelar demi memberikan kepastian hukum baik korban maupun pihak tersangka," terangnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Jogja Kompol Riski Adrian menambahkan, berkas yang diserahkan ke Kejari ini adalah hasil penyidikan selama 60 hari.
"Untuk saksi dalam pemberkasan penyidikan itu sebanyak 154 saksi dan kami dalam pemberkasan juga menggunakan 3 ahli baik itu di pendidikan, kedokteran dan ahli pidana," terangnya.
Meski berkas dan 13 tersangka sudah diserahkan ke Kejari, Adrian bilang, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Seperti diketahui, ada 17 orang yang dikenakan wajib lapor yang terdiri dari pengasuh dan security daycare.
"Sampai saat ini belum tapi masih berkembang, namun dari penunjuk dan dari hasil expose kemarin memang bakal ada tambahan tersangka yang lain," ungkap Adrian.
"Kemarin dalam P19 Kejaksaan salah satunya memang harus ada pengembangan penyelidikan terkait masalah tersangka lain. Dan menindaklanjuti apa yang disampaikan tadi 17 orang yang pada saat penggerebekan waktu itu sifatnya masih wajib lapor atau sifatnya statusnya masih saksi," pungkasnya.
(afn/alg)

Komentar Terbanyak
Serba-serbi SMA De Britto, Siswa Bebas Gondrong hingga Kelas Kandang Kuda
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Dipolisikan Pengacara di Tangsel
Duduk Perkara Danrem Pamungkas Cekcok dengan Marshal Saat Ikut Maraton