Pegawai BUMN Gadungan Perkosa Kenalan Online Saat Jumpa Darat di Kulon Progo

Pegawai BUMN Gadungan Perkosa Kenalan Online Saat Jumpa Darat di Kulon Progo

Serly Putri Jumbadi - detikJogja
Rabu, 24 Jun 2026 15:52 WIB
Rilis kasus pemerkosaan di Polres Kulon Progo, Rabu (24/6/2026)
Rilis kasus pemerkosaan di Polres Kulon Progo, Rabu (24/6/2026) (Foto: dok. istimewa)
Kulon Progo -

Seorang pria berinisial JM asal Purworejo ditangkap polisi usai diduga memerkosa seorang perempuan asal Bantul berinisial JNP di kawasan Glagah, Temon, Kulon Progo. Ia mengenal korban dari aplikasi kencan online.

Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Subihan Afuan Ardhi, menjelaskan kejadian ini terjadi pada Minggu (3/5) sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah berkenalan di aplikasi kencan, keduanya bertukar nomor dan berkomunikasi secara intens.

"Kejadian berawal dari korban berkenalan dengan tersangka JM melalui media sosial pertemanan, yaitu aplikasi Tinder. Selanjutnya, antara korban dan pelaku bertukar akun WhatsApp dan berlanjut saling berkomunikasi melalui media sosial tersebut," ujar Subihan saat rilis kasus di Polres Kulon Progo, Rabu (24/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Subihan menjelaskan, pelaku kemudian mengaku bernama Putra dan bekerja di salah satu perusahaan BUMN. Ia mengajak korban bertemu di kawasan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA). Namun dalam perjalanan, korban menerima pesan dari seseorang bernama Zaki yang mengaku sebagai teman Putra.

Korban kemudian diminta menjemput Zaki di kawasan Jalan Daendels, Ngombol, Purworejo. Setelah bertemu, korban diajak menuju Pantai Glagah dengan alasan akan dipertemukan dengan Putra.

ADVERTISEMENT

Belakangan diketahui, Zaki dan Putra merupakan orang yang sama, yakni pelaku JM. Pelaku kemudian mengajak korban ke penginapan dengan dalih menunggu Putra, dan memperkosa korban.

"Sesampainya di Pantai Glagah, korban diajak ke sebuah penginapan untuk menunggu saudara Putra. Kemudian sampai penginapan, korban diancam oleh pelaku dengan menggunakan satu buah pisau agar korban mau diajak melakukan hubungan badan atau persetubuhan. Karena korban ketakutan dengan ancaman kekerasan tersebut, kemudian pelaku berhasil melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban JNP," tuturnya.

Subihan menyebut pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali di dalam kamar penginapan. Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban, uang tunai Rp 200 ribu, satu unit ponsel, dan sepeda motor.

Sementara dari pelaku diamankan pakaian yang digunakan saat kejadian, sebilah pisau bergagang kayu, serta ponsel Oppo A58 warna hitam.

"Pasal dan ancaman hukuman yang kami terapkan yaitu tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 473 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun," pungkasnya.




(aku/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads