Video yang memperlihatkan dua pria berboncengan disebut menantang usai ditegur lantaran mengendarai motor melawan arah viral di media sosial. Usai viral, dua 'bang jago' itu menyerahkan diri ke polisi dan meminta maaf.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover itu terlihat dua pria berboncengan menggunakan sepeda motor melenggang pergi setelah tahu aksi mereka direkam. Pengendara berbaju hitam tampak memberi gestur tangan seperti menantang.
Dua pria tak berhelm itu kemudian pergi dengan menerobos lampu apill yang sedang memberi isyarat lampu merah. Dalam keterangan di unggahan itu tertulis, dua pria itu tak terima usai si perekam video menegur mereka lantaran berkendara melawan arah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lapor min orang nglawan arah diterban di ingetin malah ngejar sampe tugu-jetis ngajak berantem bilang akamsi, bajunya dinas perdagangan. di ajak ke polres gak mau. divideo kabur sambil nantang", mana gak pake helm dan plat sekalian nrobos lampu merah," tulis keterangan dalam unggahan itu dilihat detikJogja, Senin (29/6/2026).
Tak berselang lama, muncul postingan lainnya yang diunggah akun @yogya_raya yang menunjukkan dua pria tersebut telah berada di Mapolresta Jogja. Video tersebut berisi klarifikasi dan permintaan maaf kedua pria tersebut.
"Yang bersangkutan tidak bisa tidur. Akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi. Berikut Video klarifikasi 'Akamsi Duta Ngopo' Eps 2 yang lagi Viral. Sudah diamankan Polisi," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Dimintai konfirmasi mengenai kejadian itu, Ps Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan, membenarkan. Menurutnya, kejadian seperti dalam video tersebut terjadi di Jalan C Simanjuntak, Terban, Kota Jogja, Minggu (28/6) malam.
"Kronologis sesuai video yang beredar nggih. Pelaku melawan arus kemudian diingatkan oleh pengguna jalan yang lain," ujar Dani saat dihubungi, hari ini.
Dani juga membenarkan dua pria tersebut datang ke Mapolresta Jogja dengan inisiatif sendiri. Dua pria itu yakni inisial A (26), warga Wirobrajan yang mengendarai sepeda motor, dan penumpang inisial R (30) warga Wonosari Gunungkidul.
"Pelaku dilakukan penindakan dengan ditilang. UU LLAJ no. 22 tahun 2009 Pasal 291 (1) Helm pengemudi, 291 (2) Helm penumpang, 287(1) Rambu (lawan arus), 287 (2) Trobos APILL, 280 TNKB/ plat nomor," pungkasnya.
(apl/ahr)

Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Sebut Pelapor Dirinya ke Polisi Lagi Caper ke Presiden
Duduk Perkara Danrem Pamungkas Cekcok dengan Marshal Saat Ikut Maraton