Sejumlah warga Banyon, Pendowoharjo, Sewon, Bantul, menggeruduk Kantor Kalurahan Pendowoharjo. Mereka menuntut agar Pak Dukuh Banyon dicopot karena diduga menggelapkan sertifikat tanah milik warga.
Pantauan detikJogja, massa yang didominasi pemuda memadati depan Kantor Kalurahan Pendowoharjo. Beberapa di antaranya membentangkan spanduk bertulisan 'Dipaksa bertahan di kepemimpinan yang sakit, #Dukuh Bazengan'. Massa juga memajang keranda tertutup kain hijau di depan kantor kalurahan.
Perwakilan warga Banyon, Zaki, mengatakan ada ratusan warga yang ikut dalam aksi hari ini. Menurut dia, Dukuh Banyon telah melakukan penyalahgunaan jabatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak dugaan-dugaan yang dilakukan oleh oknum dukuh tersebut, salah satunya menggadaikan sertifikat tanpa sepengetahuan warganya. Lalu dugaannya itu dilakukan oknum dukuh karena terlilit pinjol (pinjaman online)," katanya kepada wartawan di Pendowoharjo, Sewon, Bantul, Senin (29/6/2026).
Zaki menyebut ada dua warga Banyon yang menjadi korban penggelapan sertifikat tanah oleh Dukuh. Pertama, Dukuh Banyon disebut meminta uang untuk mengurus perubahan nama sertifikat tanah Rp 4,5 juta, namun permasalahan itu sudah diselesaikan oleh ayah Pak Dukuh.
"Yang kedua itu sertifikat tanah warga digadaikan Rp 48 juta, dan sampai saat ini belum selesai. Oknum dukuh itu juga sudah sering dihubungi tapi selalu ganti nomor telepon dan sulit ditemui dan itu sudah berlangsung sejak tahun 2020," ujarnya.
Warga Pedukuhan Banyon demo di Kantor Kalurahan Pendowoharjo, Sewon, Bantul, Senin (29/6/2026). Mereka minta Dukuhnya dicopot. Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja |
"Dan itu sudah terjadi sejak 2020, udah selama 5 tahun. Sudah dilakukan beberapa audiensi kepada pemangku kebijakan di Kelurahan Pendowoharjo. Namun dari pihak sini juga malah legawa, padahal sudah terbit catatan kinerja yang diterbitkan, yang sudah secara jelas menerbitkan dosa-dosa yang telah diperbuat Bapak Hilmi, oknum dukuh itu," sambungnya.
Kini warga menuntut pertanggungjawaban secara terbuka, adil, dan transparan kepada oknum dukuh tersebut.
"Kita menuntut pertanggungjawaban secara terbuka, adil, transparan kepada oknum dukuh, kepada korban-korban yang terdampak oleh perlakuan tersebut. Kedua, kami memohon dan menuntut Pak Lurah mencopot jabatan oknum dukuh itu dalam waktu tujuh hari," ucapnya.
Zaki menegaskan, apabila Lurah Pendowoharjo tidak bisa memenuhi tuntutan, warga Banyon akan menggelar aksi lanjutan.
"Jika tidak dipenuhi akan ada aksi lagi yang lebih mungkin mungkin pengajuan ke kejaksaan," katanya.
Ketua RT 71 Banyon, Febrian mengatakan bahwa aksi hari ini muncul dari akumulasi dari apa yang sudah dilakukan oleh Dukuh Banyon. Dia bilang, puncaknya terkait adanya dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga.
"Beliau melakukan dugaan penggelapan sertifikat tanah dan itu yang mungkin membuat masyarakat sudah mencapai titik didihnya, jadi sudah tidak bisa lagi menerima Pak Dukuh sebagai dukuh kami," ujarnya.
Febrian melanjutkan, Dukuh Banyon sudah menjabat sekitar 10 tahun. Sedangkan kasus penggelapan itu sebenarnya sudah berproses di Kalurahan Pendowoharjo.
"Tapi itu memang sudah diakui juga oleh Pak Dukuh melalui surat BAP dari Kalurahan dan sudah dapat SP (surat peringatan) satu informasinya," ucapnya.
Penjelasan Lurah Pendowoharjo
Lurah Pendowoharjo, Hilmi Hakimudin mengaku telah melakukan dialog dengan perwakilan warga Banyon. Hasilnya, warga meminta dirinya untuk memproses dari SP 1 ke penghentian Dukuh tersebut. Adapun SP 1 itu dilayangkan Kalurahan pada awal Juni 2026.
"Jadi mereka menuntut untuk diproses dari SP1 langsung ke penindakan pemberhentian Pak Dukuh. Namun kami juga minta kepada warga, kami didukung juga. Jangan hanya memaksa kami untuk melakukan hal itu tanpa dengan ada dasar yang kuat," ujarnya.
Hilmi meminta waktu sekitar tujuh hari terkait proses penghentian Dukuh Banyon. Di mana masyarakat nanti harus menandatangani surat pernyataan terkait ketidakpercayaan terhadap kinerja Dukuh Banyon.
"Selama tujuh hari ini kami akan berkoordinasi terus dengan Pemkab Bantul terkait penghentiannya. Karena yang bersangkutan ini juga sudah lima kali tidak ikut apel di Kalurahan," ucapnya.
Menyoal kasus penggelapan sertifikat tanah milik warga, Hilmi menyebut itu memang ada dan Kalurahan sudah menerima dua laporan. Di mana salah satu laporan sudah selesai.
"Nah, untuk penggelapan dari laporan itu sudah kami selesaikan sebenarnya. Sudah kami selesaikan di dalam mediasi, kita temukan Dukuh dengan korban, serta pihak-pihak terkait dalam hal itu," katanya.
Kalurahan juga telah melakukan BAP terhadap Dukuh Banyon. Di mana Dukuh Banyon menyanggupi untuk menyelesaikan kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik warga.
"Sudah kita BAP dan Pak Dukuh sanggup untuk menyelesaikan hal itu. Sebenarnya sanggup tapi butuh waktu untuk mengembalikan uang karena nominalnya salah satunya kan besar, Rp 48 juta. Sehingga, sampai dengan saat ini belum selesai dalam hal kesepakatan untuk pengembalian uang itu dan sertifikat itu," ujarnya.
(dil/apl)


Komentar Terbanyak
Serangan Balik Tiyo Eks BEM UGM Usai Dituding Dekat dengan Tokoh PDIP
Eks Ketua BEM UGM Tiyo Sebut Pelapor Dirinya ke Polisi Lagi Caper ke Presiden
Duduk Perkara Danrem Pamungkas Cekcok dengan Marshal Saat Ikut Maraton