Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja GMS Bantul

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja GMS Bantul

Adji G Rinepta - detikJogja
Selasa, 30 Jun 2026 15:36 WIB
Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Selasa (26/5/2026).
Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Selasa (26/5/2026). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJogja
Sleman -

Polda DIY menyatakan sebanyak 31 saksi telah diperiksa terkait peristiwa pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Sewon, Bantul, oleh ormas. Polisi akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Ihsan mengatakan pemeriksaan 31 saksi ini guna menguatkan alat bukti sebelum menetapkan tersangka.

"Saat ini penyidik terus melakukan penyidikan secara intensif. Sebanyak 31 saksi telah dilakukan pemeriksaan dan penyidik terus mengumpulkan atau menguatkan alat bukti untuk tahap berikutnya nanti akan dilakukan penetapan tersangka," jelasnya saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (30/6).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, sekali lagi mohon bersabar, nanti progresnya akan kami sampaikan setelah nanti adanya penetapan tersangka," sambung Ihsan.

Ihsan menjelaskan, 31 saksi yang telah diperiksa itu adalah semua saksi yang berada di tempat kejadian saat peristiwa itu terjadi.

ADVERTISEMENT

"Baik itu dari pihak GMS, kemudian juga dari FJI sendiri, termasuk anggota juga kita periksa karena memang ada anggota di TKP. Termasuk juga dari kelurahan dan pemerintah daerah juga kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Mengenai pasal yang akan disangkakan, Ihsan menjelaskan bahwa pihaknya berpedoman pada Undang-undang KUHP baru.

"Terkait upaya-upaya mengganggu ataupun membubarkan ataupun intimidasi terhadap kegiatan peribadatan, karena memang ini ada pasalnya, itu akan kita terapkan pasal tersebut," ujar Ihsan.

"Artinya Pasal 303 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang tindak pidana membuat kegaduhan di tempat ibadah saat ibadah berlangsung ya. Ya, jadi ini nanti kita akan jodohkan juga dengan Pasal 55, 56 ya atau yang turut serta melakukan. Jadi sekali lagi kita menerapkan KUHP terbaru, ya Pasal 303," pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda DIY tengah mendalami peristiwa pembubaran ibadah di Gereja Misi Sejahtera (GMS), Sewon, Bantul, oleh ormas pada Minggu (24/5) lalu.

Proses penanganan perkara ini berjalan secara resmi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/V/2026/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA D.I YOGYAKARTA, tanggal 25 Mei 2026.

Ihsan mengatakan Polda DIY tengah melakukan langkah-langkah penyelidikan mendalam dan penanganan cepat terkait dugaan peristiwa gangguan kegiatan ibadah yang terjadi terjadi pada hari Minggu, tanggal 24 Mei 2026 di wilayah Bantul.

"Perkara masih dalam tahap penyelidikan," kata Ihsan dalam keterangan tertulis, Rabu (27/5/2026).

Diketahui, postingan bernarasi adanya pembubaran ibadah di salah satu gereja di Sewon, Bantul, oleh salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) ramai di media sosial (medsos). Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bantul mengaku tengah mengambil langkah agar situasi tetap kondusif.

"Lagi dan lagi, hari ini saya mendapatkan laporan tentang adanya pembubaran ibadah paksa yang dialami oleh Jemaat Gereia GMS Bantul oleh oknum-oknum Intolerans. bahkan sampai memakai kekerasan. tolong diatensi broku @yudhawk157," kata akun Instagram @davidherson_official seperti dilihat detikJogja.

"Apa mereka lupa bahwa Negara ini menjamin sesuai dengan Pasal 29:1&2 Undang-undang dasar 1945 bahwa setiap negara berhak untuk beribadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing. Mohon perhatiannva dan tindak secara tegas oknum-oknum intolerans tersebut @kapolri_indonesia @pemkabbantul @kemenag_ri @polresbantuldiy @poldajogja," lanjut akun tersebut.




(dil/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads