3 Orang Lolos Jerat Pidana Kasus Kekerasan Daycare Jogja, Ini Penjelasan Polisi

3 Orang Lolos Jerat Pidana Kasus Kekerasan Daycare Jogja, Ini Penjelasan Polisi

Tim detikJogja - detikJogja
Selasa, 07 Jul 2026 10:21 WIB
Rekonstruksi berlangsung sekitar 4 jam. Para orang tua korban bertahan di depan pagar daycare. Sesekali mereka bersorak kata-kata makian saat tersangka terlihat atau berpindah tempat mengikuti adegan rekonstruksi.
Rekonstruksi Daycare Little Aresha. Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jogja -

Gelar perkara kepolisian sempat dilakukan terhadap 17 orang dalam kasus kekerasan anak daycare Little Aresha. Dari jumlah itu, tiga orang lolos dari jerat hukum.

Kasat Reskrim Polresta Jogja, Kompol Risky Adrian, mengatakan gelar perkara dilakukan pada Kamis (2/7/2026). Kemudian ditetapkan 14 tersangka baru.

"Dari gelar perkara tersebut peserta gelar meyakini atas perbuatan pidana dari 17 orang itu hanya 14 orang. Nah, itu yang kita melihat ada perbuatan pidana dari yang harus dipertanggungjawabkan dari 14 orang tersebut," papar Adrian, Senin (6/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk tiga orangnya lagi kita belum mendapati unsur pidana dari perbuatan tiga orang tersebut. Jadi memang posisinya ya, itu kan yayasan ya. Tiga lagi tu memang mereka berada di TK ya. TK-nya TK ini di depan itu," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Denagn 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru, maka total hingga kini ada 27 tersangka. Untuk 14 orang itu, 10 orang merupakan pengasuh, satu orang satpam, dan satu staf kerumah-tanggaan.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jogja, Iptu Apri Sawitri, menyebut 10 pengasuh dijerat pasal pasal yang sama dengan tersangka yang ditetapkan sebelumnya.

"Pengasuh sama seperti yang sebelumnya, pengasuh yang kita tetapkan (sebelumnya) ada 11 orang dan saat ini 10 orang, sehingga keseluruhan pengasuh ada 21 orang. Pengasuh itu dari kelas baby, kemudian sampai dengan kelas TK ya, dari daycare Little Arasya," ujar Apri saat ditemui di Mapolresta Jogja, Senin (6/7/2026).

Mereka dijerat pasal 77 juncto pasal 76A atau pasal 77B juncto pasal 76B atau pasal 80 ayat 1 untuk pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu berkaitan dengan tindakan diskriminatif hingga penelantaran anak.

Sementara itu satpam dan staf dijerat pasal pembiaran dalam UU Perlindungan anak. Mereka mengetahui kejadian itu namun tidak melapor.

"Iya untuk ancaman pidananya sama, sehingga pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak itu, pasal 81 dan pasal 76 76 itu menyatakan bahwa menempatkan, membiarkan, melakukan, sehingga orang yang menempatkan, membiarkan, atau melakukan dan membiarkan itu sama pasalnya," imbuhnya.




(alg/ahr)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads