Harap-harap Cemas Pekerja PT SAK Tunggu Nasib Pesangon-Pelunasan Gaji

Harap-harap Cemas Pekerja PT SAK Tunggu Nasib Pesangon-Pelunasan Gaji

Jauh Hari Wawan S - detikJogja
Selasa, 24 Feb 2026 13:59 WIB
Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan saat menemui karyawan PT. SAK di Kompleks Pemkab Kulon Progo, Jumat (8/8/2025).
Momen Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan saat menemui karyawan PT. SAK di Kompleks Pemkab Kulon Progo, Jumat (8/8/2025). Foto: dok.detikJogja
Kulon Progo -

Para pekerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu PT Selo Adikarto (SAK) harap-harap cemas menanti kepastian pembayaran pesangon dan sisa gaji. Hal itu buntut setopnya operasional PT SAK usai tersandung kasus dugaan korupsi.

Ketua Divisi Advokasi DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Waljito, mengatakan setelah ada aksi dan audiensi dengan perusahaan, diputuskan akan ada PHK terhadap karyawan. Dalam keputusan itu, perusahaan diwajibkan segera membayarkan sisa gaji dan pesangon.

"Jadi gini, perjalanan waktunya itu setelah aksi, audiensi, dan sebagainya itu, maka rumus terakhirnya adalah PT SAK mau melakukan PHK dan mau membayar sisa gaji karyawan. Itu dituangkan dalam sebuah keputusan ketika mediasi di Dinas Tenaga Kerja," kata Waljito saat dihubungi wartawan, Selasa (24/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dalam perjalanannya, perusahaan tak kunjung memberikan hak karyawan, padahal SK PHK terhadap karyawan sudah keluar. Para pekerja pun menagih janji perusahaan untuk segera membayarkan hak mereka.

"Keputusan yang terakhir itu memutuskan untuk segera PT SAK melakukan eksekusi pembayaran. Karena SK PHK itu sudah keluar. Kalau PHK kan ono konsekuensi pembayaran pesangon," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sepengetahuannya, perusahaan sudah melakukan verifikasi terhadap pekerja yang terkena PHK. Data tersebut sudah diajukan ke direksi dan menanti persetujuan. Menurutnya, ada ratusan pekerja yang telah di-PHK.

"Lah sudah dihitung wis terjadi verifikasi proses terakhir sudah pengajuan ke direksi sama owner. Lha ini kita tunggu," katanya.

Pihaknya berharap perusahaan dan pemkab bisa mematuhi kesepakatan yang telah dibuat. Sebelum Lebaran, para pekerja berharap sudah bisa mendapatkan hak mereka.

"Kita mendorong untuk itu segera diselesaikan karena perjanjian bipartit yang terakhir sudah sepakat bahwa PT SAK itu sanggup untuk membayar sisa gaji kemudian pesangon karena sudah timbul PHK dan sesegera mungkin untuk menyelesaikan permintaan kita sebelum Lebaran," tegasnya.

Soal skema pembayaran, nantinya bisa menyesuaikan kemampuan keuangan perusahaan. Hanya saja Waljito ingin sebelum Lebaran ini perusahaan bisa segera membayarkan gaji pekerja.

"Cuma proses pembayarannya karena mereka kondisi seperti itu saya bilang kemarin ya sudah nanti tidak harus semuanya dibayar dulu. Tapi kesanggupan itu kan sudah muncul bisa bertahap kemudian nanti ke penyelesaian. Tapi tahap pembayaran pertama itu saya minta sebelum Lebaran," jelasnya.

Dugaan Manipulasi Data Laporan Keuangan PT SAK

Sebelumnya, Pemkab Kulon Progo yang memberhentikan operasional PT SAK karena tersandung kasus hukum. Jajaran direksi perusahaan tersebut diduga memanipulasi data laporan keuangan tahun 2016-2024.

Menurut Ketua Divisi Advokasi DPD KSPSI DIY, Waljito, pemberhentian tersebut tidak didahului dengan dialog dengan karyawan atau penyelesaian masalah yang ada di perusahaan terlebih dahulu.

"Perusahaan itu kan diberhentikan ya oleh Bupati, dengan alasan ada permasalahan dan sebagainya, dengan surat pemberhentian. Lah, pemberhentian itu tidak disertai dulu dengan dialog dengan karyawan," ungkapnya.

Ia menganalogikan keputusan ini sebagai tindakan yang merugikan semua pihak, termasuk karyawan yang tidak bersalah.

"Seperti membunuh tikus dengan membakar lumbung. Tikusnya mati, lumbungnya ya mati. Orang yang benar, orang yang salah kena dampak ini," ucap Waljito.

Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan, menghentikan sementara operasional salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu PT Selo Adikarto (SAK). Langkah tersebut ditempuh karena perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi dan produsen olahan aspal itu tersandung kasus dugaan korupsi.

Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan untuk menentukan siapa tersangka di balik dugaan rasuah tersebut.

"Bukan penyelidikan, tapi sudah sampai penyidikan. (Tersangka?) Belum ada, tapi dua alat bukti sudah," ucap Agung saat ditemui wartawan usai pertemuan dengan DPRD Kulon Progo di Kompleks DPRD Kulon Progo, Senin (14/7/2025).

Agung mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat No 500/2531 kepada jajaran direksi PT. SAK perihal penghentian bisnis dan usaha tertanggal 8 Juli 2025. Penghentian ini berlaku hingga kasus yang menyelimuti perusahaan tersebut selesai.

"Tidak ada pencabutan, karena tidak ada pembubaran. Adanya adalah penghentian sampai proses itu diselesaikan. Kalau besok pagi SAK menunjukkan segala sesuatunya clear tidak ada perkara terkait hukum, selesai kok," ujarnya.

Terkait pertemuannya dengan DPRD Kulon Progo siang ini, Agung menyebut fokus untuk membahas penuntasan masalah tersebut. Agung ingin agar pihak SAK bisa kooperatif supaya kasus ini dapat segera tuntas.

"Sebetulnya lebih cenderung kepada, bagaimana kooperatif untuk semua selesai, agar semuanya aman. Agar semuanya berlangsung dengan cepat sehingga SAK bisa bekerja kembali," terangnya.

Sementara itu Kasi Intel Kejari Kulon Progo, Awan Prastyo Luhur, membenarkan pihaknya sedang menangani kasus dugaan korupsi PT. SAK tahun 2016-2024. "Kami sudah memeriksa dari jajaran direksi karyawan sampai pengawas," ujarnya.

Awan mengatakan dalam kasus ini ada dugaan bahwa PT. SAK memanipulasi data laporan keuangan. Dalam laporan keuangan tersebut, PT. SAK mengaku terus merugi, padahal kegiatan bisnis terus berjalan.

"Jadi ada indikasi laporan keuangan itu tidak sesuai fakta," katanya.

Awan menyatakan kasus ini masih terus bergulir dan hingga sekarang belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. "Secepatnya kami akan minta lembaga yang berwenang untuk audit. Tersangka akan menunggu kepastian pelanggaran dan nilai kerugian negara," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(ams/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads