Isi Pertalite Mobil Pribadi Bakal Dibatasi 50 Liter Sehari? ESDM Bilang Gini

Nasional

Isi Pertalite Mobil Pribadi Bakal Dibatasi 50 Liter Sehari? ESDM Bilang Gini

Dina Rayanti - detikJogja
Selasa, 31 Mar 2026 15:46 WIB
Ilustrasi isi BBM
Ilustrasi isi Pertalite. (Foto: dok. Pertamina Patra Niaga)
Jogja -

Pembatasan bahan bakar minyak (BBM) Pertalite kini tengah ramai diperbincangkan. Dalam narasi yang tersebar disebutkan mobil pribadi dibatasi mengisi Pertalite 50 liter per hari.

Dilansir detikOto, Selasa (31/3/2026), kabar itu menyebutkan pembatasan BBM subsidi jenis Pertalite dan solar bakal berlaku mulai 1 April 2026. Belum ada pengumuman resmi dari pemerintah, namun beredar Surat Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi terkait pengendalian penyaluran Jenis BBM Tertentu Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan Pertalite yang bakal berlaku mulai 1 April 2026.

Dalam surat itu disebutkan pembelian Pertalite bakal dibatasi untuk kendaraan perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda empat paling banyak 50 liter/hari/kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembatasan itu juga berlaku untuk kendaraan pelayanan umum (mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. Itu artinya, mobil pribadi pengguna Pertalite dalam sehari maksimal mengisi Pertalite Rp 500 ribu dengan catatan harga Pertalite tak mengalami kenaikan, atau tetap Rp 10.000 per liter.



Mobil pribadi pengguna solar juga dibatasi. Per hari paling banyak diperbolehkan menggunakan 50 liter. Sedangkan untuk kendaraan umum pengguna solar paling banyak 80 liter per hari per kendaraan.

Kata Kementerian ESDM

Terkait pembatasan ini, Kementerian ESDM angkat bicara. Kementerian ESDM menyebut sejauh ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah.

"Sampai hari ini dimohon bersabar, belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Jadi berita yang ini, itu masih belum jelas. Kalau saya lihat selama belum ada keputusan dari pemerintah berarti belum jalan," kata Irjen Kementerian ESDM Komjen Pol Yudhiawan dalam konferensi pers seperti ditayangkan Youtube Kementerian ESDM, Selasa (31/3).

Saat ini pembatasan pembelian BBM subsidi sudah berlaku untuk jenis solar. Pembatasan itu mengacu pada Perpres No. 191 Tahun 2014 dan Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu. Kendaraan pribadi roda 4 maksimal 60 liter/per hari, kendaraan roda 4 umum dan barang maksimal 80 liter/per hari, dan kendaraan umum dan barang roda 6 lebih maksimal 200 liter/hari, atau mengacu Peraturan Pemerintah Daerah setempat tanpa melanggar SK BPH.

Sementara untuk Pertalite, belum ada pembatasan yang dilakukan. Meski begitu, baik pengguna Pertalite maupun solar sudah diminta untuk mendaftarkan kendaraannya ke laman subsiditepat.mypertamina.id.




(ams/dil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads