detikBali

297 Calon Dokter Dinonaktifkan karena Gagal Lulus Uji Kompetensi

Terpopuler Koleksi Pilihan

297 Calon Dokter Dinonaktifkan karena Gagal Lulus Uji Kompetensi


Trisna Wulandari - detikBali

Ilustrasi dokter
Ilustrasi dokter. Foto: Getty Images/iStockphoto/eggeeggjiew
Denpasar -

Sebanyak 297 peserta ujian ulang atau retaker Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter (UKNPDPD) dinonaktifkan dari status mahasiswa program pendidikan profesi dokter per Mei 2026. Mereka berasal dari 30 fakultas kedokteran di berbagai perguruan tinggi dan dinyatakan telah melewati batas masa studi tanpa berhasil lulus uji kompetensi.

Dilansir detikEdu, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 337/DST/B.B2/DT/02.00/2026 tentang Daftar Mahasiswa Habis Masa Studi per Mei 2026 yang diterbitkan pada 15 Mei 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Data mengenai mahasiswa yang dinonaktifkan itu dipaparkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi pada Senin (8/6/2026).

Isu Kekurangan Dokter dan Retaker

ADVERTISEMENT

Budi mengatakan, Indonesia diproyeksi memiliki kekurangan dokter sampai 2032. Dengan estimasi kebutuhan sekitar 255.420 dokter, Indonesia diperkirakan memiliki 162.220 dokter pada tahun tersebut.

Hal tersebut didasarkan pada pemodelan empiris yang memperhitungkan beban epidemiologi dan estimasi kebutuhan nakes (tenaga kesehatan)-named (tenaga medis) proyeksi 10 tahun ke depan, dengan diskusi bersama kolegium dan faktor koreksi dari pola penduduk dan beban penyakit, tanpa percepatan produksi dokter.

"Jadi kami sangat membutuhkan dokter-dokter," kata Budi.

Sementara itu, ia menambahkan, RI juga memiliki isu di uji kompetensi. Berdasarkan masukan dari peserta, ia mendapati isu ribuan retaker belum lulus.

Berdasarkan laporan kelulusan UKMPPD periode 2016-2024, 2.623 retaker tidak lulus uji kompetensi. Sebanyak 37% di antaranya sudah ujian lebih dari 3 kali dan sudah ditindaklanjuti Kemdiktisaintek.

"Dan ada sekitar 297 yang kalau dia tidak lulus sekali lagi, dia akan hilang haknya untuk lulus. Jadi ini masalah yang kita dengar dari lapangan," ucapnya.

"Karena ini bukan wewenangnya kami, tapi kami merasa bahwa memang banyak dokter-dokter sudah lulus sarjana kedokteran, tapi kemudian tidak lulus uji kompetensi oleh Konsil Kesehatan Indonesia. Dan ini sebenarnya bisa dibuka, fakultas-fakultas kedokteran mana yang menyebabkan paling banyak yang tidak lulus. Ya, kita menyarankan, kalau bisa itu dipakai sebagai feedback," kata Budi.

Usul Pengurangan Kuota di FK

Budi mengatakan, pihaknya mengusulkan pengkajian kembali kapasitas penerimaan pada fakultas kedokteran (FK) dengan jumlah retaker atau pending lulusan yang tinggi.

"Artinya, kalau ternyata di banyak meluluskan S.Ked, tapi kemudian nggak lulus-lulus uji kompetensi, ya artinya harus dikurangi kuotanya sampai mereka bisa benar-benar memperbaiki kualitas pendidikannya mereka," ucap Budi.

"Karena kalau tidak, nanti akan terus bertambah ya ini yang, yang, tidak lulusnya," imbuhnya.

Sementara itu, pihaknya juga mengusulkan agar FK memberikan bimbingan bagi mahasiswa retaker dengan melibatkan Kolegium.

Usul Ulang Ujian pada Bagian yang Belum Lolos Saja

Budi menambahkan, pihaknya juga mengusulkan agar ada remediasi berbasis substansi uji. Dengan kata lain, mahasiswa retaker dimungkinkan untuk mengulang ujian hanya pada substansi yang belum memenuhi batas kelulusan saja.

Ia mencontohkan, dari 10 mata uji, lulus 8 dan tidak lulus 2 mata uji. Maka, uji ulangnya hanya perlu menghadapi 2 mata uji yang tersisa atau belum lulus.

"Kita juga bicara dengan Konsil Kesehatan Indonesia, apakah memungkinkan kalau yang diulang, yang diremed gitu istilahnya, remedialnya itu adalah yang memang kompetensinya tidak lulus saja," ucapnya.

Harusnya Tidak Perlu Bayar UKT Lagi

Sementara itu, Budi mengatakan pihaknya juga mendapati keluhan retaker harus membayar biaya kuliah selama menunggu uji kompetensi selanjutnya, padahal sudah menyelesaikan studi.

"Mereka mengeluh karena mereka tetap harus bayar uang sekolahnya ya. Ada yang 30%, ada yang 50%, ada yang mesti bayar bimbingan belajar, dan lain sebagainya. Sehingga ini yang menjadikan keluhan bagi orang-orang yang sudah retaker 2 kali, 3 kali, 4 kali, 5, kali, walaupun dia tidak sekolah lagi, kenapa dia masih bayar?" ucapnya.

"Jadi kalau bisa memang usahanya ya dibebaskan kewajiban dari bayar. Ini masukan dari mereka," kata Budi.

Terkait biaya kuliah retaker, Wakil Menteri (Wamen) Diktisaintek Fauzan mengatakan, Dirjen Dikti juga telah mengeluarkan surat kepada perguruan tinggi untuk tidak memungut biaya kuliah atau UKT jika sudah tidak ada proses pembelajaran atau tinggal mengambil uji kompetensi selanjutnya saja.

"Kemudian yang ketiga, isi surat Pak Dirjen adalah keringanan biaya. Tidak memungut biaya kuliah atau UKT jika sudah tidak ada proses pembelajaran selama menunggu jadwal ukom selanjutnya," ucapnya pada raker yang sama.

Fauzan mengatakan, ada opsi bagi perguruan tinggi untuk memberikan pilihan pindah prodi menggunakan ijazah sarjana kedokteran bagi yang tidak mampu menyelesaikan program profesi.

"Begitu juga ada surat dari Direktur Belmawa pada dekan, surat Dirjen Dikti pada Rektor Mei 2026, teguran bagi rektor perguruan tinggi yang belum menangani retaker habis masa studi dan akan memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak melaksanakan ketentuan dari,dari, berbagai solusi yang diberikan oleh Kemendikti," ujarnya.




(nor/nor)











Hide Ads