Dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Diskop UMKM) Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2020 mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Langkah itu menyusul upaya hukum serupa yang sebelumnya ditempuh mantan Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany.
Kedua tersangka tersebut ialah mantan Kepala Biro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma, dan M Hariyadi Wahyudin. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Mei 2025.
Humas PN Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya permohonan praperadilan yang diajukan kedua tersangka tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya sudah masuk praperadilannya Wirajaya dan Hariyadi," kata Kelik, Rabu (24/6/2026).
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram, permohonan praperadilan Wirajaya Kusuma tercatat dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Mtr. Klasifikasi perkara tersebut terkait sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Dalam permohonannya, Wirajaya Kusuma menggugat Kepolisian Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah NTB cq Kapolresta Mataram serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia cq Kejati NTB cq Kejari Mataram sebagai termohon.
Sementara itu, permohonan praperadilan M Hariyadi Wahyudin tercatat dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2026/PN Mtr dengan klasifikasi yang sama.
Termohon dalam perkara tersebut ialah Kapolri cq Kapolda NTB cq Kapolresta Mataram cq Satuan Reskrim Polresta Mataram.
PN Mataram juga telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk kedua permohonan tersebut. Sidang perdana Wirajaya Kusuma dijadwalkan berlangsung pada Selasa (7/7/2026), sedangkan sidang M Hariyadi Wahyudin digelar lebih dahulu pada Jumat (3/7/2026).
Polisi dan Jaksa Merespons
Kasatreskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma Yulia Putra, enggan menanggapi permohonan praperadilan yang diajukan kedua tersangka tersebut.
Secara terpisah, Kasi Intel Kejari Mataram, Ida Made Oka Wijaya, menyebut langkah hukum tersebut merupakan hak setiap tersangka.
"Terkait praperadilan adalah hak tersangka, tentu kami menghormati upaya hukum tersebut," katanya.
Meski menjadi salah satu pihak termohon, Oka mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait permohonan tersebut.
"Sampai dengan sekarang, kami belum menerima pemberitahuan secara resmi sebagai termohon dalam praperadilan tersebut," sebutnya.
Enam Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Wirajaya Kusuma dan M Hariyadi Wahyudin, tersangka lainnya ialah mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany, Rabiatul Adawiyah yang merupakan istri Wirajaya Kusuma, mantan Sekretaris Dinas Pariwisata NTB Chalid Tomassoang Bulu, serta Kamaruddin.
Para tersangka saat ini tidak ditahan setelah penahanan mereka sebelumnya ditangguhkan oleh Satreskrim Polresta Mataram. Berkas perkara para tersangka telah dinyatakan lengkap pada April 2026, namun hingga kini belum dilakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan masker COVID-19 senilai Rp 12,3 miliar yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop UMKM NTB. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 1,58 miliar.
Saat pengadaan berlangsung, masing-masing tersangka memiliki jabatan dan peran berbeda. Wirajaya Kusuma menjabat sebagai Kepala Diskop UMKM NTB.
Kamaruddin bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Chalid Tomassoang Bulu sebagai Kepala Bidang UKM Diskop UMKM NTB, M Hariyadi Wahyudin sebagai staf Bidang UKM, dan Rabiatul Adawiyah sebagai staf Dinas Perdagangan NTB.
Sementara itu, Dewi Noviany saat itu menjabat sebagai Kepala Subbagian Tata Usaha pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB.
(dpw/dpw)

