Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menjamin biaya perawatan dua santri korban pembakaran teman di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kedua santri itu saat ini masih menunggak biaya pengobatan mencapai Rp 19 juta di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) NTB.
Hal itu menyusul berhentinya tanggungan biaya pengobatan dari BPJS Kesehatan. Sebab, peristiwa yang menyebabkan kedua santri luka parah tersebut masih ditangani oleh pihak aparat penegak hukum (APH). Walhasil, para korban harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara ini penanganan di rumah sakit tetap dilakukan sudah tidak berbayar karena ada jaminan dari LPA," kata Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, kepada detikBali, Senin (6/7/2026).
Joko lalu merespons munculnya wacana pengembalian biaya pengobatan yang telah ditanggung BPJS Kesehatan sebelum kasus ini mencuat dan ditangani oleh kepolisian. Dia menegaskan sejauh ini belum mendapatkan tagihan tersebut baik dari BPJS Kesehatan maupun rumah sakit.
"BPJS itu memang menghentikan penjaminan untuk penanganan. Nah, sampai sejauh ini saya belum mendapatkan permintaan dari BPJS untuk mengganti biaya yang kemarin," imbuh Joko.
Joko mengakui LPA tidak memiliki anggaran meski memberikan jaminan agar kedua korban tetap dapat menjalani pemulihan di RSUD NTB. Menurutnya, hal terpenting adalah kedua korban sembuh.
Di sisi lain, Joko menyebut pihak RSUD NTB sempat mengeluarkan surat tunggakan kepada korban atas nama Ahmad Deven Ramdan (14) sebesar Rp 19,7 juta. "Untuk biaya sementara waktu kita tidak pikirkan. Yang penting korban ditangani dulu meskipun kami belum tahu uangnya dari mana," kata dia.
Joko mendorong polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut pembakaran santri tersebut. Ia menilai hal itu penting agar para korban mendapat kepastian hukum.
Meski begitu, berdasarkan hasil komunikasi dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Lombok Tengah, Joko menyebut kasus ini kemungkinan besar mengarah ke unsur kelalaian. Artinya, kasus itu berpeluang dianggap bukan kejahatan yang disengajakan.
"Sementara yang masuk ini adalah Pasal 474 KUHP tentang kelalaian menyebabkan kematian dan kelalaian menyebabkan luka berat," imbuhnya.
Diketahui, tiga santri diduga dibakar teman hingga menewaskan satu orang. Kasus dugaan pembakaran terhadap tiga santri di Ponpes Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, ini terungkap setelah video korban beredar dan viral di media sosial (medsos). Peristiwa itu terjadi pada Desember 2025.
(iws/iws)

