Seorang perempuan asal Jakarta, Grace Natalia (53), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar setelah didakwa terlibat dalam perkara peredaran narkotika dengan barang bukti sabu, ekstasi, dan ganja. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Bhismaning mendakwa Grace melakukan permufakatan jahat bersama Sevty Utami Nandha yang perkaranya disidangkan secara terpisah.
"Dalam dakwaan, terdakwa bersama terdakwa lain diduga melakukan permufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I. Peran masing-masing akan kami buktikan dalam persidangan melalui alat bukti dan keterangan saksi," ujar JPU Putu Oka Bhismaning, Selasa (7/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat dakwaan disebutkan, perkara bermula pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 10.00 Wita ketika Sevty Utami Nandha menerima perintah dari seseorang berinisial Koko yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil sebuah paket di kawasan Jalan Raya Puputan, Renon, Denpasar Selatan.
Paket tersebut kemudian dibawa ke rumah yang ditempati Grace dan Sevty di Pondok Pesona Abadi, Jalan Pura Demak Nomor 32B, Denpasar Barat. Menjelang sore, Grace mengajak Sevty mengantar seorang temannya ke Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sebelum berangkat, Sevty mengambil sebagian isi paket berupa narkotika jenis ekstasi dan memasukkannya ke dalam tasnya. Satu paket sabu juga dimasukkan ke dalam tas selempang milik Grace, sementara ratusan butir ekstasi disimpan di dashboard mobil Daihatsu Sirion milik Grace.
Sekitar pukul 22.00 Wita, keduanya diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar yang sebelumnya memperoleh informasi adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut. Saat penggeledahan, polisi menemukan empat paket ekstasi di dalam tas Sevty serta satu paket sabu di tas yang dibawa Grace.
Penggeledahan berlanjut ke mobil Daihatsu Sirion milik Grace. Dari dashboard mobil, polisi menemukan sebuah kotak plastik berisi dua paket masing-masing 50 butir ekstasi warna merah, sembilan butir ekstasi merah, dan 16 butir ekstasi warna oranye.
Polisi kemudian menggeledah kamar yang ditempati Grace dan Sevty. Dari lokasi itu ditemukan enam paket sabu, ratusan butir ekstasi berbagai warna, ganja, timbangan digital, bong, plastik klip kosong, serta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penyimpanan maupun peredaran narkotika.
Grace juga mengakui masih menyimpan satu paket ganja di dalam laci meja kamar. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan berita acara penimbangan, total barang bukti yang disita mencapai 163,54 gram narkotika bukan tanaman yang terdiri atas sabu dan ekstasi, serta 5,58 gram ganja.
"Seluruh barang bukti telah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan Laboratorium Forensik. Hasilnya menunjukkan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina, MDMA, dan ganja sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan," kata Oka.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali menyatakan kristal bening yang disita positif mengandung metamfetamin. Sementara seluruh tablet yang diperiksa positif mengandung MDMA atau ekstasi, sedangkan daun dan batang kering yang ditemukan positif mengandung ganja.
Atas perbuatannya, Grace didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagai dakwaan alternatif, jaksa juga mendakwanya dengan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(nor/nor)

