Polisi menangkap pengelola kafe berinisial HW (25) di Jembrana, Bali. Pria asal luar Bali itu ditangkap lantaran nekat mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pelayan sekaligus pemandu lagu atau Lady Companion (LC).
Kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Jembrana menerima laporan masyarakat terkait tempat hiburan malam yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penggerebekan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.
"Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi Kafe NM yang berlokasi di Banjar Kertayasa, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo," ungkap Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Gede Alit Darmana saat pers release di Auditorium Jembrana, Rabu (8/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat tiba di lokasi, petugas memeriksa identitas para pekerja kafe. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan seorang remaja perempuan berinisial PW (16) asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang dipekerjakan sebagai LC.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan seorang perempuan yang diketahui masih berusia di bawah 18 tahun bekerja sebagai Lady Companion atau pemandu lagu," kata Alit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan interogasi, korban mengaku baru bekerja di kafe tersebut selama sekitar dua pekan. PW nekat merantau ke Bali setelah diajak oleh seorang rekannya yang berasal dari kampung halaman yang sama di Jember.
Alit mengungkapkan, tersangka HW menerima korban bekerja tanpa melakukan verifikasi identitas secara menyeluruh. Pengelola kafe tersebut hanya memeriksa foto identitas yang dikirim korban melalui pesan singkat.
"Tersangka hanya melihat foto KTP yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Belakangan diketahui identitas tersebut merupakan milik kakak korban," papar Alit.
Polisi juga mengungkap sistem pengupahan yang diterapkan pengelola kafe kepada para LC. Selama bekerja, para pemandu lagu tersebut tidak menerima gaji tetap bulanan, melainkan mengandalkan komisi dari setiap botol minuman keras (miras) yang berhasil dijual kepada pengunjung.
Besaran komisi diatur langsung oleh tersangka HW dengan rincian untuk miras seperti anggur merah mendapatkan upah sebesar Rp 25 ribu per botol, kemudian bir bintang sebanyak Rp 20 ribu per botol, dan terakhir Guinness Rp 20 ribu per botol.
"Pembayaran dilakukan setiap 10 hari sekali dan diatur langsung oleh pengelola kafe," imbuh Alit.
Saat ini, HW beserta sejumlah barang bukti telah diamankan ke Mapolres Jembrana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, korban PW telah dipulangkan ke daerah asalnya.
"Untuk korban sudah kami pulangkan dan diserahkan kembali kepada orang tuanya di Kabupaten Jember. Sementara untuk tersangka HW hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif," tegasnya.
Atas perbuatannya mempekerjakan anak di bawah umur, HW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," pungkas Alit.
(dpw/dpw)

