Polisi belum menangkap seorang pria yang diduga memerkosa bocah berusia delapan tahun di Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Polisi beralasan masih menunggu hasil visum et repertum (VeR) korban berinisial FY.
Keluarga korban telah melaporkan dugaan pemerkosaan itu pada 30 Juni 2026 atau lebih dari sepekan yang lalu. "Masih tunggu VeR," kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, Rabu (8/7/2026).
Zacky mengatakan penyidik akan menahan terduga pelaku berinisial JN (25) setelah mengantongi hasil VeR korban. "Setelah itu (ada hasil VeR) baru kami tahan," ujar Zacky.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
FY diduga menjadi korban pemerkosaan JN (25). JN sudah beristri. Pemerkosaan terjadi di kebun milik JN di Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur pada 29 Juni 2026 pagi. Ayah korban melaporkan JN ke Polres Manggarai Timur keesokan harinya.
Peristiwa itu bermula saat FY bersama adik ayahnya pergi ke kebun pada 29 Juni 2026 pagi. Setibanya di lokasi, ayah korban meminta FY dan adiknya menjaga kebun dari hama burung pipit, sementara dirinya berpindah ke kebun lain untuk melakukan hal yang sama.
Sekitar pukul 09.00 Wita, ayah FY kembali ke kebun pertama untuk mengecek kondisi anak dan keponakannya sekaligus membawa makanan. Saat itu, ia mendengar JN mengajak korban dan adiknya pergi memetik pepaya di kebun miliknya yang lokasinya tidak jauh.
Ayah korban sempat menolak ajakan tersebut karena keduanya masih bertugas menjaga kebun dari hama burung pipit. Ia kemudian kembali ke kebun sebelumnya. Namun tak lama berselang, saat kembali ke kebun pertama, ia sudah tidak menemukan FY dan adiknya.
Ayah korban kemudian teringat ajakan JN sebelumnya untuk memetik pepaya di kebunnya. Ia pun langsung menuju lokasi kebun JN.
"Sekitar pukul 10.30 wita, pelapor tiba di kebun milik terlapor dan mendapati adik korban menangis. Kemudian pelapor bertanya kepada terlapor, 'kau mau buat apa sampai ajak saya punya anak ke kau punya kebun'. Namun terlapor tidak menjawab," ungkap Zacky.
Ayah FY kemudian membawa korban dan adiknya kembali ke pondok kebun. Di lokasi tersebut, ia menanyakan kejadian yang dialami korban. FY kemudian mengaku telah diperkosa oleh JN.
Beberapa saat kemudian, JN datang ke pondok kebun ayah korban untuk meminta daun lontar. Di situ, ayah korban menyampaikan kekecewaannya atas perbuatan tersebut. JN sempat membantah, tapi akhirnya mengakui setelah disebut kemungkinan korban bisa hamil.
Ayah FY kemudian meminta JN untuk menemui orang tua dan istrinya. Pada sore harinya, ayah korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Manggarai Timur.
(hsa/iws)

