Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo melarang kapal wisata tujuan Pulau Komodo dan Pulau Padar, dua destinasi di kawasan Taman Nasional Komodo. Surat persetujuan berlayar (SPB) hanya diberikan untuk kapal cepat (speedboat) tujuan Pulau Rinca.
Keputusan ini berlaku 23-25 Februari 2026. Larangan berlayar ke Pulau Komodo dan Pulau Padar dilakukan akibat cuaca buruk, yakni angin kencang dan gelombang tinggi.
"Betul, tindak lanjut prakiraan cuaca gelombang tinggi dari BMKG," ungkap Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto, dikonfirmasi Minggu, (22/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KSOP telah mengeluarkan maklumat pelayaran atau Notice to Marineers (NtM) tentang persetujuan berlayar kapal jenis speedboat tujuan Rinca, hari ini. Pemberian SPB hanya untuk tujuan Pulau Rinca ini menindaklanjuti informasi kecepatan angin dan tinggi gelombang pada 23-25 Februari 2026.
"Maka pelayanan SPB dapat diberikan untuk kapal jenis speedboat dengan tujuan Pulau Rinca. Untuk kapal jenis lainnya, akan menyesuaikan dengan perkembangan prakiraan cuaca maritim BMKG ," jelas Stephanus.
KSOP meminta nakhoda untuk memastikan kelaiklautan kapal dan berlindung jika cuaca buruk. Kemudian, memberitahukan kepada kapal lainnya jika mengetahui adanya bahaya cuaca dan berkoordinasi dengan syahbandar dan Basarnas saat mengetahui cuaca semakin memburuk.
(iws/iws)

