Pemerintah Arab Saudi kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan keimigrasian. Dalam kurun waktu satu minggu, otoritas setempat dilaporkan telah menangkap sebanyak 11.300 orang yang terbukti melanggar berbagai regulasi, mulai dari izin tinggal hingga keamanan perbatasan.
Dilansir dari Arab News (3/5/2026) berdasarkan laporan resmi, pelanggaran paling banyak berasal dari aturan izin tinggal. Tercatat sebanyak 6.244 orang diamankan karena tidak memiliki dokumen residensi yang sah atau melanggar ketentuan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, 3.543 orang ditahan karena mencoba menyeberangi perbatasan secara ilegal, sementara 1.513 lainnya tersangkut kasus pelanggaran ketenagakerjaan.
Dari 1.330 orang yang ditangkap saat mencoba masuk ke wilayah kerajaan secara ilegal, mayoritas berasal dari negara Afrika dan Timur Tengah. Sebanyak 54 persen di antaranya merupakan warga Ethiopia, disusul 43 persen warga Yaman, dan sisanya berasal dari berbagai negara lain.
Tak hanya itu, aparat keamanan juga menangkap 51 orang yang berusaha keluar secara ilegal menuju negara-negara tetangga. Sementara 14 orang lainnya diamankan karena terlibat dalam jaringan yang membantu pelanggaran, seperti menyediakan transportasi maupun tempat persembunyian bagi imigran ilegal.
Melalui Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, pemerintah menegaskan bahwa pihak mana pun yang terbukti memfasilitasi masuknya imigran ilegal akan dikenai sanksi berat. Hukuman yang mengancam mencakup penjara hingga 15 tahun, denda maksimal sebesar SR1 juta atau sekitar Rp 4,6 miliar, serta penyitaan kendaraan dan aset yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
Pelanggar Izin Haji Ikut Ditindak
Selain pelanggaran keimigrasian, aparat keamanan juga meningkatkan operasi untuk menertibkan pelanggaran izin haji, khususnya menjelang musim ibadah.
Pasukan keamanan dilaporkan terus melakukan patroli guna mencegah individu tanpa izin haji memasuki atau menetap di Kota Suci Makkah dan kawasan sekitarnya. Pihak berwenang menegaskan bahwa baik pelanggar maupun pihak yang membantu akan dikenai sanksi tegas.
Baru-baru ini, patroli keamanan di Makkah menangkap enam warga negara Indonesia yang terlibat penipuan. Mereka diketahui memasang iklan layanan haji palsu melalui media sosial. Dari tangan pelaku, aparat turut menyita dokumen izin palsu beserta perlengkapan pendukung lainnya.
Kasus lain mengungkap upaya penyelundupan jemaah ilegal. Pasukan keamanan haji menangkap dua orang yang mengangkut 17 warga Pakistan melalui jalur tidak resmi berupa jalan dan lembah terpencil, dengan tujuan memasuki Makkah tanpa izin.
Tak hanya itu, kepolisian Makkah juga menangkap seorang pelaku yang mempromosikan izin masuk palsu ke kota tersebut melalui media sosial.
Seluruh pihak yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut telah diproses secara hukum dan dirujuk ke Kejaksaan Umum untuk penanganan lebih lanjut.
Direktorat Jenderal Keamanan Publik Arab Saudi mengimbau seluruh warga dan penduduk untuk mematuhi aturan haji yang berlaku. Masyarakat juga diminta berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran melalui nomor darurat 911 untuk wilayah Makkah, Riyadh, Madinah, dan Provinsi Timur, serta nomor darurat 999 untuk wilayah lainnya.
(dvs/inf)

Komentar Terbanyak
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Soal Pidana Pelaku dan Kampanye LGBT
MUI Tegaskan Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Kodrat, Tapi Penyimpangan
Liga Muslim Dunia Kecam Serangan Pemukim Israel terhadap Warga Palestina