Masjidil Haram Tetapkan Tarawih 10 Rakaat & Witir 3 Rakaat pada Ramadan 2026

Masjidil Haram Tetapkan Tarawih 10 Rakaat & Witir 3 Rakaat pada Ramadan 2026

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Kamis, 29 Jan 2026 14:50 WIB
Dua masjid suci umat Islam, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi akan segera dibuka kembali di tengah pandemi Corona. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi umat islam di seluruh dunia.
Foto: Getty Images/Abid Katib
Jakarta -

Masjidil Haram kembali menetapkan ketentuan pelaksanaan salat Tarawih dan Witir selama bulan Ramadan 2026. Pada Ramadan tahun ini, salat Tarawih akan dilaksanakan sebanyak 10 rakaat dan ditutup dengan 3 rakaat salat Witir sebagai bagian dari tata cara resmi pelaksanaan ibadah malam di Masjidil Haram.

Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi imam dan jemaah dalam pelaksanaan ibadah Ramadan di Masjidil Haram. Pengaturan jumlah rakaat Tarawih dan Witir secara konsisten dilakukan untuk menjaga keteraturan serta kekhusyukan ibadah, mengingat tingginya jumlah jemaah dari berbagai negara yang memadati area masjid setiap Ramadan.

Informasi tersebut disampaikan oleh Inside the Haramain melalui akun resmi media sosial X @insharifain. Dalam keterangannya disebutkan bahwa pelaksanaan salat Tarawih di Dua Masjid Suci, yakni Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, dilakukan dengan lima kali salam (taslim) dan kemudian dilanjutkan dengan salat Witir. Dengan demikian, salat Tarawih dikerjakan sebanyak 10 rakaat dan ditutup dengan 3 rakaat Witir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai perbandingan, pada tahun 2022 pelaksanaan salat Tarawih di Masjidil Haram masih dilaksanakan sebanyak 20 rakaat dan ditutup dengan 3 rakaat salat Witir, sehingga total berjumlah 23 rakaat. Namun, sejak tahun 2023 hingga saat ini, pihak pengelola Masjidil Haram menetapkan pengurangan jumlah rakaat salat Tarawih.

Kebijakan tersebut kembali diberlakukan pada Ramadan 2026, di mana pelaksanaan salat Tarawih dan Witir hanya berjumlah 13 rakaat, yakni 10 rakaat salat Tarawih dan 3 rakaat salat Witir.

ADVERTISEMENT

Dikutip dalam buku Mengetuk Pintu Langit di Bulan Ramadan karya Dr. KH. Fuad Thohari, para ulama sejak masa Rasulullah SAW telah memiliki perbedaan pendapat mengenai jumlah rakaat salat Tarawih.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa penetapan jumlah rakaat salat Tarawih merupakan persoalan khilafiyah yang memiliki dasar dalam praktik dan pandangan para ulama.

Menurut ahli hadits, salat tarawih dilaksanakan sebanyak sebelas rakaat, yaitu delapan rakaat qiyam Ramadan dan tiga rakaat witir, sebagaimana berdasarkan hadits riwayat Aisyah RA yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menambah jumlah salat malamnya, baik di bulan Ramadan maupun di luar Ramadan, lebih dari sebelas rakaat.

وَعَنْهَا ، قَالَتْ : مَا كَانَ رَسُولُ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - يَزِيدُ -فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ - عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً : يُصَلِّي أَرْبَعاً فَلا تَسْأَلُ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ، ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعاً فَلَا تَسْأَلُ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ، ثُمَّ يُصَلِّي ثَلاثاً فَقُلتُ: يَا رسولَ اللهِ ، أَتَنَامُ قَبْلَ أَن تُوتِرَ؟ فَقَالَ : (( يَا عَائِشَة، إِنَّ عَيْنَيْ تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِي مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menambah (baik dalam bulan Ramadan dan tidak pula pada bulan Lainnya) dari sebelas rakaat. Beliau salat empat rakaat, maka janganlah engkau tanyakan tentang bagus dan panjangnya rakaat tersebut. Kemudian beliau salat empat rakaat, maka janganlah engkau tanyakan bagusnya dan panjangnya rakaat tersebut. Lalu beliau salat tiga rakaat. Maka aku berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum engkau melakukan witir?' Beliau menjawab, 'Wahai Aisyah, sesungguhnya mataku tidur tetapi hatiku tidak.'" (Muttafaqun 'alaih. HR. Bukhari dan Muslim)

Sementara itu, jumhur ulama fiqh berpendapat bahwa salat tarawih dilaksanakan sebanyak 23 rakaat, yang terdiri atas 20 rakaat qiyam Ramadan dan tiga rakaat witir, sebagaimana praktik yang berlaku pada masa sahabat Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib.

Saat Umar bin Khattab mengatur pelaksanaan salat tarawih dengan satu imam di bawah kepemimpinan Ubay bin Ka'ab, salat tarawih dikerjakan sebanyak 23 rakaat dan tidak terdapat penolakan dari para sahabat.

Adapun ulama Madinah, termasuk Imam Malik, berpendapat bahwa salat tarawih dilaksanakan sebanyak 36 rakaat dengan alasan agar penduduk Madinah memperoleh keutamaan yang lebih besar melalui penambahan jumlah rakaat tersebut (Fathul Bari, Bidayatul Mujtahid, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, I'anatut Thalibin, Hidayatul Ulama', dll).

Bahkan dalam beberapa riwayat lain, jumlah rakaat salat tarawih juga disebutkan berbeda-beda, ada yang menyebutkan 13 rakaat dan ada pula yang mencapai 40 rakaat. Menanggapi perbedaan tersebut, Ibnu Taimiyah menjelaskan,

"Rasulullah salat malam, baik di bulan Ramadan atau di luar bulan Ramadan dengan 11 (sebelas) rakaat tetapi salatnya panjang. Hal itu memberatkan jamaah. Baru pada zaman sahabat Umar bin Khatthab lebih diringankan lagi, tetapi dengan 23 (dua puluh tiga) rakaat. Sebagian ulama salaf ada yang salat 40 (empat puluh) rakaat ditambah salat witir 3 (tiga) rakaat."

Dengan demikian, perbedaan jumlah rakaat salat Tarawih merupakan bagian dari khazanah fikih Islam yang telah berlangsung sejak masa sahabat.

Penetapan 10 rakaat Tarawih dan 3 rakaat Witir di Masjidil Haram pada Ramadan 2026 merupakan kebijakan pengelolaan ibadah yang disesuaikan dengan kondisi jemaah, tanpa meniadakan keabsahan pelaksanaan salat Tarawih dengan jumlah rakaat lainnya.




(inf/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads