Sejumlah Negara Kecam Pembatasan Ibadah di Masjid Al-Aqsa, Termasuk Indonesia

Sejumlah Negara Kecam Pembatasan Ibadah di Masjid Al-Aqsa, Termasuk Indonesia

Devi Setya - detikHikmah
Selasa, 31 Mar 2026 10:15 WIB
Masjid Al Aqsa Yerusalem
Masjid Al-Aqsa Foto: Reuters
Jakarta -

Sejumlah negara Arab kembali menyuarakan kecaman keras terhadap kebijakan Israel yang dinilai membatasi kebebasan beribadah di Yerusalem, termasuk akses ke Masjid Al-Aqsa. Pembatasan tersebut tidak hanya berdampak pada umat muslim, tetapi juga umat Kristen yang ingin menjalankan ritual keagamaan di kota suci tersebut.

Dilansir dari Saudi Gazzete, pada hari Senin (30/3/2026), sejumlah negara dengan mayoritas muslim menyampaikan kritik tajam terhadap tindakan Israel di Yerusalem. Kebijakan tersebut mencakup pembatasan akses umat muslim ke Masjid Al-Aqsa serta pembatasan umat Kristen menuju Gereja Makam Suci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Situasi ini dinilai memperburuk kondisi kebebasan beragama di wilayah yang selama ini menjadi pusat spiritual bagi tiga agama besar: Islam, Kristen, dan Yahudi. Pembatasan tersebut bahkan dilaporkan berlangsung dalam jangka waktu yang panjang dan berulang, termasuk pada momen-momen penting keagamaan.

Dalam pernyataan bersama, para menteri luar negeri dari Arab Saudi, Mesir, Yordania, Pakistan, Indonesia, Turki, Qatar, dan Uni Emirat Arab menyatakan penolakan tegas terhadap berbagai kebijakan Israel di Yerusalem.

ADVERTISEMENT

Mereka secara khusus menolak setiap upaya yang bertujuan mengubah status historis dan hukum situs-situs suci, baik bagi umat Islam maupun Kristen. Dalam pandangan mereka, langkah tersebut tidak hanya bermasalah secara politik, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip dasar hukum internasional.

Para menteri menilai bahwa pembatasan akses ke tempat ibadah merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional. Selain itu, tindakan tersebut juga dianggap melanggar hak dasar manusia, khususnya hak untuk menjalankan ibadah secara bebas.

Penutupan Masjid Al-Aqsa Selama Ramadan

Salah satu poin yang paling disoroti adalah penutupan Masjid Al-Aqsa bagi para jamaah selama 30 hari berturut-turut, termasuk pada bulan suci Ramadan. Para menteri menggambarkan tindakan ini sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.

Para menteri memperingatkan bahwa kebijakan pembatasan ini berpotensi memicu ketegangan yang lebih luas, tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga regional dan internasional. Pembatasan terhadap tempat-tempat suci dinilai sangat sensitif dan dapat memperburuk konflik yang sudah berlangsung lama.

Status Masjid Al-Aqsa

Dalam pernyataan tersebut juga ditegaskan bahwa Masjid Al-Aqsa, yang memiliki luas sekitar 144 dunam atau 144.000 meter persegi, merupakan tempat ibadah khusus bagi umat muslim. Pengelolaan dan pengaturan akses ke kawasan tersebut berada di bawah kewenangan Departemen Wakaf Yerusalem yang bernaung di bawah Kementerian Wakaf Yordania.

Penegasan ini penting untuk menghindari klaim sepihak serta menjaga tata kelola yang telah berjalan sesuai dengan kesepakatan internasional.

Para menteri menyerukan kepada Israel untuk segera membuka kembali akses ke Masjid Al-Aqsa serta mencabut berbagai pembatasan yang diberlakukan di Kota Tua Yerusalem. Mereka juga meminta agar tidak ada lagi upaya menghalangi jamaah dalam menjalankan ibadah.




(dvs/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads