Pada Ahad, 21 Juni 2026 kemarin Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI) PBNU menggelar Halaqah Pengasuh Pondok Pesantren di arena Munas-Konbes Ulama NU di Pondok Pesantren Al Falah II, Kediri. Hadir dalam acara ini sejumlah pengasuh pesantren, pengurus RMI, akademisi, pegiat perlindungan anak, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Forum ini menjadi ruang untuk mengidentifikasi tantangan, kebutuhan, serta praktik-praktik baik yang telah berkembang di pesantren dalam upaya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, serta ramah anak. Diskusi yang berlangsung selama halaqah menunjukkan bahwa sebagian besar pesantren menghadapi tantangan yang relatif sama, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia dalam penanganan kasus, minimnya tenaga profesional pendamping, hingga perubahan pola komunikasi santri yang semakin dipengaruhi perkembangan teknologi digital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam keterangan tertulis yang diterima BeritaKlik, Senin (22/6/2026), halaqah menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pesantren. Pertama, peserta menilai pencegahan dan penanganan kekerasan tidak dapat diselesaikan hanya melalui penyusunan aturan atau kebijakan tertulis semata. Sehingga dibutuhkan sistem pendampingan yang berkelanjutan serta penguatan kapasitas para pengasuh, pendidik, dan santri.
Kedua, penguatan jejaring antar-pesantren agar penanganan kasus tidak dilakukan secara terpisah oleh masing-masing lembaga. Peserta juga mendorong RMI PBNU untuk menyediakan pelatihan khusus terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bagi pengasuh maupun santri. Dalam hal ini pesantren memerlukan dukungan yang lebih kuat dari berbagai pihak dalam menangani kasus-kasus yang muncul.
"Penanganan di pesantren itu membutuhkan spesialis, bukan hanya generalis. Karena itu kami berharap RMI dapat berkolaborasi dengan kepolisian dan pemerintah dalam memperkuat sistem advokasi dan pendampingan bagi pesantren," kata M. Danial, peserta halaqah dari Malang.
Ketiga, mendorong terbentuknya tim atau layanan khusus yang menangani isu perlindungan anak dan kekerasan di lingkungan pesantren. Namun, peserta mengusulkan agar pendekatan yang digunakan lebih menonjolkan fungsi pendampingan dan konseling dibandingkan pendekatan represif.
Keempat, perlu konselor sebaya dan ruang aman bagi santri. Salah satu gagasan yang mendapat perhatian luas dalam halaqah adalah pengembangan program konselor sebaya di lingkungan pesantren. Model ini dinilai mampu menjadi ruang aman bagi santri untuk menyampaikan persoalan yang mereka alami sebelum berkembang menjadi masalah yang lebih besar.
"Konselor sebaya bisa menjadi solusi karena banyak anak lebih nyaman bercerita kepada temannya. Karena itu perlu ada pelatihan agar santri yang menjadi konselor sebaya memiliki kemampuan mendengar dan mendampingi secara tepat," kata Ning Jihan dari Pesantren Al-Ma'ruf Kediri.
Usulan serupa disampaikan Ning Alfi yang menekankan pentingnya penyediaan ruang konsultasi psikologis bagi santri. Menurutnya, model pengasuhan yang terlalu dipengaruhi emosi berpotensi menjadi faktor risiko munculnya kekerasan sehingga diperlukan mekanisme pendampingan yang lebih profesional.
"Yang kita butuhkan bukan hanya penanganan ketika kasus sudah terjadi, tetapi juga ruang konsultasi dan pendampingan yang bisa mencegah persoalan berkembang menjadi kekerasan," ujarnya.
Kelima, sejumlah peserta mengusulkan sistem pelaporan berjenjang dari tingkat pesantren hingga struktur organisasi RMI sebagai upaya memperkuat standar penanganan kasus dan memastikan setiap laporan mendapatkan pendampingan yang memadai.
Forum juga merekomendasikan adanya strategi kampanye publik yang lebih terarah, termasuk penyediaan jalur pengaduan yang jelas, hotline yang terpercaya, serta publikasi praktik-praktik baik yang telah dilakukan pesantren dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.
Ketua RMI PBNU KH Hodri Ariev menegaskan pesantren sejak lama menjadi rujukan masyarakat dalam pendidikan Islam, dakwah, dan pemberdayaan sosial. Karena itu, berbagai tantangan yang muncul harus dijawab dengan penguatan tata kelola dan sistem pengasuhan yang lebih baik.
"Lingkungan kita sudah berubah dan standar norma masyarakat juga berubah. Karena itu transformasi pesantren menjadi penting agar pesantren tetap menjadi lembaga yang otoritatif sekaligus lebih aman bagi seluruh warganya," ujarnya.
Menurut KH Hodri, citra pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam sering kali ikut terdampak ketika terjadi kasus di satu pesantren tertentu. Padahal, kasus tersebut tidak dapat digeneralisasi kepada seluruh pesantren.
"Satu pesantren mengalami kasus, pesantren lain ikut mendapatkan getahnya. Karena itu kita harus bersama-sama menjaga marwah pesantren sekaligus memperkuat sistem perlindungan bagi santri," katanya.
(erd/kri)

Komentar Terbanyak
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Soal Pidana Pelaku dan Kampanye LGBT
MUI Tegaskan Orientasi Seksual Sesama Jenis Bukan Kodrat, Tapi Penyimpangan
Liga Muslim Dunia Kecam Serangan Pemukim Israel terhadap Warga Palestina