Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas buntut mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Ibadurrahman, Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Kemenag menutup operasional lembaga tersebut secara permanen dengan mencabut Nomor Statistik Pesantren (NSP).
Langkah hukum ini didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1307 Tahun 2026 tentang Pencabutan Izin Operasional Ponpes Modern Ibadurrahman. Hal tersebut diputuskan setelah pimpinan ponpes dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati, yang saat ini kasusnya tengah ditangani oleh pihak berwenang.
"Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur yang bergerak cepat, mulai dari penanganan kasus, pengawalan proses hukum, hingga tindak lanjut pasca diterbitkannya keputusan pencabutan Nomor Statistik Pesantren (NSP) Pondok Pesantren Ibadurrahman Tenggarong," ujar Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026), dikutip dari laman Kemenag.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basnang menegaskan, tindakan ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi anak sekaligus menegakkan akuntabilitas di lingkungan pesantren.
Nasib Santri dan Pengajar
Pasca-pencabutan izin operasional, Kemenag berkomitmen penuh agar hak-hak santri serta tenaga pendidik tetap terpenuhi. Proses transisi di lapangan dikawal langsung oleh Satgas Pesantren Ramah Anak Kemenag.
Kasubdit Pendidikan Salafiyah dan Kajian Kitab Kuning sekaligus Ketua Satgas, Yusi Damayanti, memantau langsung situasi di lapangan dengan mengunjungi lokasi ponpes di Tenggarong Seberang.
"Kehadiran kami di sini adalah bentuk tanggung jawab mutlak untuk memastikan bahwa hak belajar anak-anak kita tetap berjalan tanpa hambatan, begitu pula dengan nasib para guru dan tenaga kependidikan yang ada," tegas Yusi.
Kemenag memastikan para santri yang belum menyelesaikan masa pembelajarannya akan difasilitasi untuk mutasi ke lembaga pendidikan keagamaan lain yang aman dan kredibel.
Senada dengan hal itu, Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Kaltim Sabransyah menyatakan telah menyiapkan peta jalan (roadmap) serta langkah mitigasi pasca-pembekuan izin operasional tersebut. Pihak Kanwil Kemenag Kaltim juga akan segera membuka komunikasi intensif dengan para orang tua atau wali santri.
Dalam proses penanganan dampak penutupan ini, Kemenag tidak berjalan sendiri. Sinergi lintas instansi dijalin bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kaltim. Kerja sama ini difokuskan pada pendampingan psikososial bagi para korban dan santri terdampak, selain mengurus urusan administrasi pemindahan sekolah.
Kejadian ini memantik keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kukar, KH Abdul Hanan. "Sebenarnya kejadian seperti ini tidak ada yang mengharapkan. Dengan kejadian ini, mudah-mudahan ini menjadi ujian yang terakhir," harapnya.
Berkaca dari kasus ini, Kemenag kini tengah menyiapkan langkah reformasi preventif dengan memperkuat Satuan Tugas Pesantren Ramah Anak di tingkat satuan pendidikan. Langkah ini akan mencakup proses screening kelayakan dan keamanan pesantren secara berkala, guna memastikan setiap lembaga pendidikan keagamaan menjadi ruang belajar yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
(hnh/kri)

Komentar Terbanyak
Iran Berencana Bentuk NATO Versi Islam, Ajak Saudi dan Turki
Tukang Tambal Ban Rela Utang demi Haji, Kini Dilunasi Pemerintah-UEA
MUI Godok Naskah Akademik RUU Pidana LGBT