Hukum Arisan di Masjid dalam Islam, Begini Penjelasannya

Hukum Arisan di Masjid dalam Islam, Begini Penjelasannya

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 07 Jul 2026 16:17 WIB
Ilustrasi arisan
Ilustrasi arisan (Foto: Agung Pambudhy/BeritaKlik)
Jakarta -

Pernahkah Anda melihat perkumpulan ibu-ibu atau kelompok jamaah mengadakan kegiatan arisan di dalam masjid? Fenomena ini terkadang memicu perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian orang secara tegas melarangnya karena menganggap masjid hanya boleh digunakan untuk ibadah murni seperti salat dan dzikir. Namun, sebagian lainnya memperbolehkan kegiatan tersebut tetap berlangsung.

Pro dan kontra ini akhirnya bermunculan di kalangan umat. Beberapa ulama ada yang berpendapat tidak boleh karena menganggap arisan memiliki hukum yang serupa dengan utang-piutang yang berpotensi menimbulkan beban dosa jika tidak dikelola dengan benar. Di sisi lain, mayoritas pandangan menyebutkan bahwa perkara arisan sebenarnya masuk ke dalam kategori perkara mubah (boleh) dan tidak dilarang.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum melaksanakan arisan di dalam masjid menurut tinjauan fikih Islam? Bolehkah kita melaksanakan kegiatan sosial tersebut di tempat suci?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masalah kontemporer ini telah dibahas secara mendalam dalam rubrik tanya jawab fikih di laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI). Berikut adalah penjelasan lengkapnya berdasarkan sudut pandang para ulama otoritatif.

ADVERTISEMENT

Pandangan Ulama Mengenai Hukum Arisan

Sebelum melangkah pada lokasi pelaksanaannya, kita perlu memahami dulu status hukum dari kegiatan arisan itu sendiri. Dalam kitab Hasyiah Al-Qalyubi wa Umairah, Imam Al-Iraqi berpendapat bahwa arisan dengan sistem undian dan giliran secara berkala termasuk perkara yang diperbolehkan dalam syariat Islam. Beliau menjelaskan:

"Adapun perkumpulan yang umum di antara sekelompok perempuan di mana seorang perempuan mengambil sejumlah uang tertentu dari setiap anggota perempuan dalam perkumpulan tersebut, yang kemudian diberikan kepada anggota lain secara bergantian, maka hukumnya boleh."

Karena arisan didasarkan pada kesepakatan bersama yang saling menguntungkan dan tidak mengandung unsur paksaan atau riba, maka hukum dasarnya adalah mubah.

Hukum Melaksanakan Kegiatan Arisan di Dalam Masjid

Berangkat dari status hukum arisan yang diizinkan (mubah), maka para ulama menyimpulkan bahwa tidak ada masalah jika kegiatan tersebut diadakan di dalam masjid. Mengadakan kegiatan-kegiatan yang diizinkan di dalam masjid-baik berkaitan dengan aspek keagamaan, sosial, budaya, maupun ekonomi kemasyarakatan-termasuk sah secara hukum Islam.

Masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah ritual (salat), tetapi sejak zaman Rasulullah SAW juga berfungsi sebagai pusat peradaban dan interaksi sosial umat muslim.

Imam Al-Nawawi dalam kitab monumental beliau, Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, menegaskan bahwa segala percakapan atau perkara duniawi yang bersifat mubah boleh saja dilakukan di dalam ruangan masjid.

"Diperbolehkan berbicara tentang hal-hal yang diizinkan (mubah) di dalam masjid, baik itu masalah dunia maupun hal-hal mubah lainnya. Bahkan jika pembicaraan tersebut menyebabkan tawa, selama pembicaraan tersebut masih terkait dengan hal-hal yang diizinkan. Pendapat ini didasarkan pada hadits riwayat Jabir bin Samurah bahwa Rasulullah tidak beranjak dari tempat sholatnya pada waktu Subuh sampai terbit matahari. Beliau baru meninggalkan tempat salat setelah terbit matahari. Jabir berkata: 'Saat itu mereka berbincang tentang berbagai hal, termasuk peristiwa yang terjadi pada masa Jahiliyyah, yang membuat mereka tertawa dan tersenyum.'"

Intinya, legalitas dari aktivitas keduniawian di dalam tempat ibadah ini kembali kepada niat dan tata caranya. Jika tujuan utama mengadakan arisan adalah demi kebaikan-seperti mempererat silaturahmi antarjamaah, saling tolong-menolong (ta'awun) dalam hal ekonomi, serta menjadi sarana menabung yang aman-maka kegiatan ini sangat bernilai positif.

Namun, jamaah yang mengadakan arisan wajib memperhatikan adab di dalam masjid. Kegiatan tersebut tidak boleh sampai menimbulkan kegaduhan, mengotori lingkungan masjid, atau mengganggu kekhusyukan umat muslim lain yang sedang melaksanakan ibadah shalat dan i'tikaf.

Wallahu a'lam bish-shawab.




(hnh/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads