Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, mengusulkan agar zakat diakui sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit). Menurutnya, kebijakan tersebut lebih adil dibanding aturan yang berlaku saat ini, di mana zakat hanya menjadi pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).
Menurutnya, perubahan kebijakan tersebut akan memberikan insentif yang lebih adil bagi umat Islam yang selama ini memikul dua kewajiban sekaligus, yakni menunaikan zakat dan membayar pajak.
Hal itu disampaikan Kiai Cholil saat memberikan sambutan dalam acara Silaturahim Nasional dan Baznas Award 2026 bertema "Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak" di Discovery Ancol Hotel, Jakarta, Selasa (7/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuan kita sekarang, zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak, jadi tax deduction, bukan tax credit. Kami sedang memperjuangkan agar zakat menjadi tax credit, sehingga yang dikeluarkan sebagai zakat sekaligus menjadi bagian dari kewajiban pajak kita," ujar Kiai Cholil, dikutip dari laman MUI.
Kiai Cholil menjelaskan, sistem yang berjalan saat ini baru sebatas memfungsikan zakat untuk mengurangi besaran penghasilan yang dikenai pajak. Ke depan, DSN-MUI berharap nilai nominal zakat yang telah dibayarkan masyarakat bisa langsung memotong atau mengurangi nilai nominal pajak yang harus disetorkan kepada negara.
Kebijakan tax credit ini dinilai akan semakin merangsang masyarakat dan dunia usaha untuk menyalurkan zakatnya melalui lembaga-lembaga resmi. Pada akhirnya, langkah ini akan memperkuat peran zakat dalam menopang pembangunan ekonomi nasional.
"Kalau kita bicara pertumbuhan ekonomi dengan zakat, itu bukan berarti hartanya hilang," kata Kiai Cholil. "Semakin besar perusahaan, semakin besar pula zakatnya. Semakin banyak zakat yang mengalir, semakin besar pula daya beli masyarakat dan pada akhirnya kembali menggerakkan perekonomian," lanjutnya.
Lebih lanjut, Kiai Cholil menekankan bahwa warga negara muslim pada hakikatnya taat menjalankan perintah agama lewat zakat dan patuh pada aturan negara lewat pajak. Oleh sebab itu, sudah sepatutnya regulasi perpajakan memberikan rekognisi yang lebih optimal.
"Umat Islam ini sebenarnya membayar dua kewajiban, zakat dan pajak. Karena itu kami terus berjuang agar zakat dapat diakui sebagai tax credit. Namun, apa pun kondisinya, kewajiban zakat tetap harus ditunaikan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT," tegasnya.
DSN-MUI berharap usulan ini dapat segera menjadi perhatian serius pemerintah. Selain memberikan kepastian bagi para wajib zakat, kebijakan tax credit diyakini mampu mendongkrak angka penghimpunan zakat nasional demi mendukung pemerataan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat ekosistem ekonomi syariah di tanah air.
(hnh/lus)

Komentar Terbanyak
Ramai Keluhan soal Tahlilan, Begini Penjelasan soal Jamuan di Rumah Duka
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
Kemenag Tanggapi Hoaks Bolehkan Korupsi Asal Sesuai Syariat