Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara mengenai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini tidak lagi memamerkan tersangka saat konferensi pers. Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan pihaknya pun menerapkan prosedur yang sama dalam setiap rilis kasus.
"Oh iya, aturannya semua gitu, semuanya sama. Kami juga nggak memajang ya," ujar Burhanuddin saat ditemui usai menghadiri pengukuhan Guru Besar Prof. Zainal Arifin Mochtar di Balai Senat UGM, Sleman, Kamis (15/1/2026).
Burhanuddin menjelaskan, kebijakan untuk tidak menampilkan wajah tersangka ke hadapan publik bukan hal baru di Korps Adhyaksa. Dia mengklaim Kejagung sudah sejak lama menjunjung tinggi prinsip tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan dari dulu kita nggak memajang," ucap Burhanuddin singkat sembari masuk ke dalam mobil.
Dilansir detikNews, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Minggu (11/1), KPK tidak menampilkan tersangka sebelum menjelaskan konstruksi perkara seperti kasus-kasus sebelumnya. Asep mengatakan KPK telah menerapkan KUHP dan KUHAP baru dalam kasus ini.
"Termasuk juga kalau rekan-rekan bertanya, agak beda hari ini konpers hari ini agak beda, kenapa? 'Loh, kok nggak ditampilkan para tersangka?' nah itu salah satunya kita sudah mengadopsi KUHAP yang baru," jelas Asep.
Asep menjelaskan dalam KUHAP baru ini lebih fokus kepada hak asasi manusia. Sehingga, kata dia, dikedepankan asas praduga tak bersalah.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disahkan pada Desember 2025 dan mulai efektif sejak 2 Januari 2026. Aturan terkait penetapan tersangka termaktub dalam di Pasal 90 KUHAP.
"Penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti," bunyi Pasal 90 ayat 1 KUHAP baru.
Ada lima butir ayat yang menjelaskan lebih lanjut terkait penetapan tersangka di KUHAP baru. Merujuk penjelasan KPK, memang ada pasal yang mengatur asas praduga bersalah kepada tersangka di KUHAP baru, tepatnya Pasal 91.
Pasal 91 KUHAP
Dalam melakukan penetapan tersangka, penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah.
(apl/ams)
Komentar Terbanyak
Prodi Unggulan Mulai Turun Peminat, Rektor USD Soroti Sistem Penerimaan PTN
Tudingan Malpraktik RSUD Prambanan Buntut Naura Hilang Nyawa Usai CT Scan
Resmi Naik! Ini Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Juni 2026 di Jogja